Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

Produksi Tanpa RKAB Dinyatakan Ilegal, Mengapa Tambang yang Diawasi Negara Tetap Beroperasi?

Foto Istimewa -TB

Foto Istimewa -TB

Pemerintah, Dinas ESDM, hingga pengawas tambang mengakui RKAB belum ada. Namun aktivitas produksi dan penjualan material untuk proyek  terus berlangsung tanpa hambatan.

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Persoalan tambang stone crusher di Kecamatan Momunu, tambang galian C di kecamatan Tiloan memasuki babak yang semakin sulit dijelaskan. Di satu sisi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah disebut telah mengetahui bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Di sisi lain, aktivitas produksi material batu dan pengolahan melalui stone crusher dilaporkan tetap berlangsung.

Kontradiksi itulah yang kini menjadi sorotan. Sebab, pemerintah provinsi sendiri sebelumnya telah memberikan penegasan bahwa kegiatan produksi tanpa RKAB tidak dibenarkan. Bahkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara terbuka menyatakan bahwa produksi tanpa RKAB merupakan aktivitas ilegal.

Jika posisi hukumnya sudah jelas, mengapa aktivitas yang tidak memiliki RKAB masih berlangsung?

Pertanyaan tersebut tidak lagi hanya mengarah kepada perusahaan. Sorotan kini mengarah kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, yakni Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Laskar Anti Korupsi Indonesi menyebutkan bahwa persoalan RKAB bukan hal baru. Bahkan sejumlah pihak mengaku pernah menyampaikan kondisi tersebut kepada instansi terkait. Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah penindakan yang benar menghentikan aktivitas yang dipersoalkan.

Yang lebih menarik, sumber terpercaya di daerah Buol menyebut aktivitas tersebut juga diduga berlangsung tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT). Padahal dalam sistem pertambangan nasional, keberadaan KTT bukan sekadar formalitas administrasi KTT merupakan penanggung jawab teknis yang wajib ada dalam operasional pertambangan. Bertahun tahun Stone Crusher tambang Rajawali group tidak punya KTT baik yang di buol maupun di Tolitoli

Baca Juga:  Lapas Kelas III Leok Perkuat Sinergi dengan Polres Buol Melalui Patroli Sambang

Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertanyakan bukan lagi satu dokumen perizinan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana sebuah aktivitas pertambangan dapat terus berjalan ketika sejumlah persyaratan mendasar disebut belum terpenuhi.

Dalam situasi seperti ini, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik proses pengawasan pertambangan di Sulawesi Tengah. Apakah inspeksi lapangan telah dilakukan? Apakah sudah ada teguran? Apakah pernah diterbitkan penghentian sementara kegiatan? Atau justru temuan-temuan tersebut berhenti sebagai catatan administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas?

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan itu berpotensi melahirkan persepsi bahwa aturan pertambangan hanya tegas di atas kertas. Sebab ketika pemerintah menyatakan produksi tanpa RKAB adalah ilegal, masyarakat tentu berharap ada tindakan yang sejalan dengan pernyataan tersebut.

Kini bola berada di tangan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Menunggu penjelasan resmi apakah aktivitas tambang dan stone crusher di Momunu,Tiloan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa penindakan yang memadai? (TIM)

Share :

Baca Juga

Buol

Perumda Berkah Buol Dapat Rp 10 Milyar

Buol

Angka Stunting 2023-2024 Melonjak Di Kabupaten Buol Ketua Komisi I DPRD Buol Inspeksi Mendadak Ke- Puskesmas

Sulteng

Gubernur Sulteng Tutup Festival Ramadhan SMA 3 Palu

Palu

Bambang Razak, Resmi Menjabat Kepala Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng  

Buol

Bupati Buol Luncurkan PAUD Challenge, Wujudkan Generasi Emas Kabupaten Buol

Sulteng

Jembatan Sipi-Jono Selesai Dikerjakan, Konstruksi Pasangan Batu Oprit Jembatan Berongga

Buol

Bupati Buol Buka Musda Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buol 2026

Sulteng

Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT IMIP