TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Kamis, 18 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil menyusul dampak lingkungan yang kian serius, mulai dari kerusakan hutan lindung hingga lumpuhnya lahan pertanian
Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, jet penyedot, hingga tong perendaman emas berbahan kimia sianida (CN) dilaporkan telah menyebabkan kerusakan ekosistem di sejumlah kawasan hutan. Bahkan, limbah tambang diduga telah mencemari area pertanian di Kecamatan Momunu sehingga ratusan hektare sawah tidak lagi dapat digarap secara optimal oleh petani.
Sekretaris Daerah Moh Yamin Rahim, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu bertujuan menertibkan seluruh aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buol.
“Tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan karena telah berdampak pada kerusakan hutan lindung, hutan kawasan, serta mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Moh Yamin Rahim.
Satgas Terpadu tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KPH Pogogul, Cabang Dinas ESDM Buol-Tolitoli, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menurut pemerintah daerah, tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan berpotensi memicu bencana alam. Soal jadwal turun dirahasiakan agar tidak bocor
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal. Setiap alat yang ditemukan beroperasi di lokasi PETI akan menjadi objek penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tawar-menawar. Jika ditemukan alat berat, mesin dompeng, jet, maupun fasilitas pengolahan emas ilegal yang masih beroperasi, akan dilakukan tindakan tegas,” kata Moh Yamin.
Operasi Satgas Terpadu akan menyasar seluruh aktivitas PETI yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, jet penyedot material, serta tong perendaman emas berbahan sianida yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Langkah ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang selama ini dituding menjadi penyebab utama kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan menurunnya produktivitas lahan pertanian di Kabupaten Buol. (TB)



















