Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:02 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Jakarta, Tinombala.com// Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (7/3/2025).

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Baca Juga:  Pemerintah Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih, Prabowo Targetkan Ribuan Kawasan Pesisir Dibangun

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Dilansir dari BAZNAS RI . **

Share :

Baca Juga

Nasional

Ryan Nathaniel Kwendy Ketua DPRD Buol, Hadiri Peringatan Hardiknas 2025

Nasional

Jejak Terakhir PK-THT di Punggung Bulusaraung

Nasional

Kemendagri Menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Dikendari

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Ajak Kolaborasi di Hardiknas 2026

Nasional

Memperkuat ASN, Mendorong Transformasi Birokrasi Buol

Nasional

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media di HPN 2026 Banten

Nasional

Bowo Timumun Hadiri Audiensi Nasional PKB dengan Presiden Prabowo

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Diminta Perintahkan Kapolri Tangkap Pihak Yang Terlibat Tambang Ilegal