Buol, Tinombala.com// Aktivis Pemerhati Lingkungan Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng. Arlan Rahman menuturkan, terdapat dugaan bahwa PT. HIP dan BPN/ATR sedang bermain drama bahwa mereka seolah diduga tidak saling berkoordinasi terkait surat edaran yang diberikan ke desa-desa mengenai Enclave Lahan HGU PT HIP,” Kata Arlan
Namun, kenyataannya adalah bahwa mereka diduga sedang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dan Dugaan adanya koordinasi antara PT. HIP dan BPN/ATR dengan beberapa camat dan desa yang masuk dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) muncul karena adanya beberapa indikasi, yaitu
Sesuai dengan keputusan Mentri KLHK dengan nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018. Tentang pelepasan dan penetapan areal pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikompersi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT HIP. Seluas 9.964.Ha diduga untuk perluasan kawasan HGU Baru,” Jelasnya

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelepasan dan penetapan areal HGU,” Ungkap Arlan Rahman Selasa, 25 maret 2025. (WN/Red)



















