Tinombala.Com// Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MNLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Dalam peraturan tersebut, kayu olahan didefinisikan sebagai produk hasil pengolahan Kayu Bulat di Usaha Industri Primer hasil hutan, yang meliputi kayu gergajian, veneer, dan serpih.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan industri primer hasil hutan kayu, sehingga dapat memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dikutip dari Teropong News Lantas bagamaina jika asal- usul bersumber dari kayu pacakan? Dan apakah legal kayu pacakan disulap jadi kayu industri primer?.
TPK biasanya dijadikan modus operandi pengumpulan kayu oleh bandar. Mereka dijadikan plasma atau pengepul kayu sebelum disetor ke pabrikan usaha industri primer.
Hal itu jelas menyalahi aturan, karena usaha industri primer berasal dari kayu bulat bukan kayu pacakan.
Sesuai ketentuan, kayu pacakan atau kayu olahan masyarakat, hanya boleh diperuntukan untuk kebutuhan lokal. Artinya tidak boleh di jual ke industri primer dan dikirim keluar wilayah tersebut.
Praktik illegal logging diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi sumber daya hutan.
Salah satu undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan perlindungan hutan.
Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai illegal logging.
Dalam UU P3H, illegal logging didefinisikan sebagai aktivitas penebangan pohon dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aktivitas ini bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan korporasi. Untuk itu, UU P3H mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku illegal logging.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Illegal Logging Sanksi terhadap pembalakan liar sangat tegas, baik untuk individu maupun perusahaan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, siapa pun yang melakukan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa izin akan dikenakan pidana.
Jika pembalakan liar dilakukan oleh sebuah perusahaan atau korporasi, hukuman yang dikenakan lebih berat. Korporasi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, korporasi juga bisa dikenakan denda yang sangat besar, mulai dari Rp. 20 miliar hingga Rp. 50 miliar. Tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah semakin meluasnya illegal logging di Indonesia.
Pengelolaan hutan di Indonesia masih lemah, dengan pengawasan yang tidak maksimal. Hal ini memberikan celah bagi pelaku illegal logging untuk beroperasi tanpa takut tertangkap. Dampak Buruk Illegal Logging Aktivitas illegal logging tidak hanya merugikan alam, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan manusia.
Mafia kayu biasanya dimodali oleh para cukong. Dalam prakteknya biasanya melibatkan pemangku kepentingan sehingga aktivitasnya tidak disentuh. Bukan rahasia umum jika oknum aparat di daerah ada yang jadi bekingan atau terjun langsung ikut berbisnis. (TN)















