Morowali, Tinombala.Com// Tiga warga Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait praktik pengolahan tambang batu gamping oleh PT Anugrah Tambang Industri (ATI).
Amin, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya pada media ini Sabtu, 5 Juli 2025 karena lahan seluas 5 hektar yang digarap perusahaan tersebut merupakan miliknya bersama dua warga lainnya, namun tidak ada biaya ganti rugi yang diberikan.
Dia keberatan jika perusahaan itu mengolah di lokasi miliknya lantaran tak ada biaya ganti rugi sehingga dia berencana akan melaporkan kasus ini kepada Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dengan laporan perampasan hak tanah milik kami, ” Ucap Amin dengan nada kecewa.
Informasi yang ia peroleh dari pihak perusahaan jika lokasi miliknya sudah di bebaskan (dibayar) oleh perusahaan sehingga perusahaan berani melakukan aktivitas di lahan miliknya,” ungkapnya.
Amin menduga jika perusahaan PT ATI berani melakukan aktivitas di lokasinya di duga lantaran ada campur tangan dari mantan kepala Desa (Kades) Sambalagi kala itu bersama Camat Bungku pesisir,” Ungkap Amin.
Perwakilan PT ATI, Adhi, memberikan tanggapannya terkait kasus lahan yang digarap perusahaan di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali,” Ucaonya
Ia menyarankan agar pemilik lokasi, Amin, membuat laporan ke polisi agar bisa diketahui siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan tersebut,” Ungkap Adhi. (Red)
















