Tolitoli, Tinombala.Com // Proyek strategis rekontruksi pengaman pantai Desa Galumpang , Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah ini menggunakan material Ilegal
Pantauan media ini Rabu, 23 Juli 2025 diduga material Batu Gaja – Tanah timbunan proyek ini pakai material yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi alias ilegal di Desa Galumpang Tolitoli
Diketahui, proyek pengaman pantai Desa Galumpang ini adalah proyek strategis yang bertujuan untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi di duga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Jhoni Pongki CV LIMA S BASYSYAR dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.885.420.000 Milyar.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Sulteng Amirudin Mahmud mengungkapkan, material yang digunakan harus jelas legalitasnya dan tidak sembarangan. Bahkan untuk material saja harus belinya dari tempat yang legal,” Katanya
DPD LAKI.P.45 Sulteng Mendesak APH – BPK Sulteng Segerah periksa asal usul penggunaan material Batu Gaja yang tidak memiliki Izin Resmi. Dalam proyek strategis pengaman pantai Desa Galumpang Tolitoli, ” Ucapnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur bahwa kegiatan pengambilan material dari alam harus memiliki izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala kegiatan, ” Ungkap Ketua DPD LAKI.P.45 Sulawesi Tengah.
Kontraktor Pelaksana CV LIMA S BASYSYAR Jhoni Pongki di konfirmasi Lewat Via WhatsApp 1×24 Jam tidak menjawab dan memilih bungkam (Redaktur)

















