Breaking News

Home / Tolitoli

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:00 WIB

Diduga Kontraktor Pelaksana CV Lima S Basysyar Kerjakan Proyek Strategis Pengaman Pantai Pakai Material Batu Gaja – Timbunan Ilegal

Tolitoli, Tinombala.Com // Proyek strategis rekontruksi pengaman pantai Desa Galumpang , Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah ini menggunakan material Ilegal

Pantauan media ini Rabu, 23 Juli 2025 diduga material Batu Gaja – Tanah timbunan proyek ini pakai material yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi alias ilegal di Desa Galumpang Tolitoli

Diketahui, proyek pengaman pantai Desa Galumpang ini adalah proyek strategis yang bertujuan untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi di duga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Jhoni Pongki CV LIMA S BASYSYAR dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.885.420.000 Milyar.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Sulteng Amirudin Mahmud mengungkapkan, material yang digunakan harus jelas legalitasnya dan tidak sembarangan. Bahkan untuk material saja harus belinya dari tempat yang legal,” Katanya

DPD LAKI.P.45 Sulteng Mendesak APH – BPK Sulteng Segerah periksa asal usul penggunaan material Batu Gaja yang tidak memiliki Izin Resmi. Dalam proyek strategis pengaman pantai Desa Galumpang Tolitoli, ” Ucapnya.

Baca Juga:  CV Bangkit Persada Pacu Pekerjaan Preservasi Ruas Lingadan - Buol PPK. 1.2 BPJN 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur bahwa kegiatan pengambilan material dari alam harus memiliki izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala kegiatan, ” Ungkap Ketua DPD LAKI.P.45 Sulawesi Tengah.

Kontraktor Pelaksana CV LIMA S BASYSYAR Jhoni Pongki di konfirmasi Lewat Via WhatsApp 1×24 Jam tidak menjawab dan memilih bungkam (Redaktur)

Share :

Baca Juga

Tolitoli

Pada Acara Musrembang Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 , Bupati Tolitoli H Amran H Yahya Raih Penghargaan Penurunan Stunting 

Daerah

Rp1,8 Miliar di Atas Batu Ilegal

Tolitoli

Anggota DPRD Fraksi Nasdem Tolitoli Pantau Penerimaan Dana PIP Di Sekolah

Tolitoli

Dimuscab Ke IV partai Hanura Tolitoli, 10 PAC Kompak Pilih Dewanto Pimpin DPC hanura Tolitoli

Buol

Tambal Sulam Jalan Negara di Musim Mudik

Tolitoli

Kapolres Tolitoli : Kami Harap Warga Tak Lakukan Euforia Berlebihan Saat Malam Pergantian Tahun

Daerah

Ekspor Perdana Silika Tolitoli, PT KPM Kirim 2.000 Ton ke Kalimantan

Tolitoli

Proyek Jalan Nasional Bambuan, Penyelesaian di Ujung Tahun 2025