Buol, Tinombala.Com//Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini membidik Dugaan kerugian keuangan negara pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten buol kamis, 4 September 2025 di kantor Kejati Sulteng .
Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi (KEJATI) Sulawesi Tengah nomor print – 12 P/. 2Fd. 1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Andi Panca Sakti S.H memanggil Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Buol untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian keuangan negara pada dinas tersebut
Dia melayangkan surat panggilan yang di keluarkan 26 Agustus 2025 meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buol. Untuk menghadiri dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus kamis, 4 September 2025 sebagaimana tertuang dalam surat sakti tersebut BPKAD Buol diminta membawa berkas dokumen untuk keperluan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tertuang dalam surat sakti Kejati Sulteng terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol. Mencakup tahun anggaran 2023-2025 dengan nilai sebesar Rp 13.369.975.533.
Kasim yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di BPKAD yang kini di tunjuk oleh bupati sebagai Pelaksana tugas sekretaris BPKAD menyebutkan dirinya membenarkan adanya surat panggilan dari penyidik Kejati Sulteng yang di tujukan pada pelaksana tugas BPKAD
” saat ini Wahyu Pelaksana Tugas Kepala BPKAD sedang berada di palu menghadiri panggilan Penyidik Kejati Sulteng untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut., sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Kejati.
Selain itu mantan Kepala Dinas Keuangan Buol Syarip di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis 4 september 2025 Mengaku selama ia menjabat tidak ada temuan BPK sehingga Sahril merasa heran dengan adanya pemanggilan tersebut.

” Selama saya menjabat tidak ada temuan Dari Inspektorat atau BPK, jika pun ada secepatnya kami selesaikan, saya pun sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap saya” kata mantan Kadis PPKAD Buol yang saat ini menjabat sebagai Asten II Kabupaten Buol.
Ia juga menegaskan jika dirinya mendapatkan surat panggilan oleh Kejati Sulteng dia akan koperatif nantinya iuntuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sulteng , ” Ungkap Syarip
Reza Hidayat Kasidik Kejati Sulteng dimintai keterangan melalui Via WhatsApp pribadinya, ” Nanti saya jawab lewat Kasi Penkum pak., ” Ungkap Kasidik
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan di mintai keterangan konfirmasi lewat Via WhatsApp Pribadinya Kamis,4 September 2025 Ia terkait pemeriksaan Pelaksana Tugas BPKAD Buol. Ia menjawab, di periksa di Kejati atau di Kejari? Masi menunggu info dari aspidsus (Red)















