Breaking News

Home / Palu

Sabtu, 6 September 2025 - 19:43 WIB

DPD LAKI.P.45 Sulteng Desak Kejati Sulteng Serius Tangani Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar Di BPKAD Buol

Buol, Tinombala. Com// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buol. Kasus ini mencakup dugaan korupsi sekitar Rp 13,3 miliar pada tahun 2023-2025. Dalam proses penyelidikan, PLT Kepala BPKAD Wahyu Setiabudi telah dimintai keterangannya pekan lalu.

Menyusul berkaitan dengan penyelidikan dugaan tersebut, hal dugaan Korupsi di BPKAD. Buol, Amirudin Mahmud Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima Sulteng, menekankan pentingnya integritas penyidik Kejati Sulteng dalam mengungkap kasus ini.

Dia juga menyatakan bahwa masih ada kesan dugaan bahwa aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dan integritas yang memadai dalam menangani kasus korupsi.

LAKI.P.45 Sulteng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya pengembangan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPKAD Buol yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,3 Milyar.

Sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah melakukan penyelidikan ke- berhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,8 miliar yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Banggai,

Diharapkan Kejati Sulteng kembali fokus melakukan upaya penyelidikan dugaan kasus yang sama pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol yang proses penyelidikanya mulai dilakukan pada 4 September 2025

Sebagaiman tertuang dalam surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi (KEJATI) Sulawesi Tengah nomor print – 12 P/. 2Fd. 1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Andi Panca Sakti S.H telah memanggil Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Buol wahyu Setiabudi untuk dimintai keterangan

Sebagaimana tertuang dalam surat penyidik sebelumnya meminta PLT Kepala BPKAD agar membawa berkas dokumen untuk keperluan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, ” Ungkap Amirudin.

Baca Juga:  Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Mantan Kepala BPKAD Buol Moh Syarip Pusadan terkejut adanya dugaan kasus korupsi pada Sekretariat BPKAD Kabupaten Buol itu mencakup tahun anggaran 2023-2025 dengan nilai sebesar Rp 13.369.975.533.Dia mengaku selama ia menjabat tidak ada temuan BPK sehingga ia merasa heran dengan adanya pemanggilan tersebut.

” Selama saya menjabat tidak ada temuan Dari Inspektorat atau BPK. Kalaupun ada pasti secepatnya kami selesaikan, saya pun sampai hari ini belum ada pemanggilan” kata mantan Kadis PPKAD Buol yang saat ini menjabat sebagai Asten II Kabupaten Buol.

Ia juga menegaskan jika dirinya mendapatkan surat panggilan oleh Kejati Sulteng dia akan koperatif nantinya iuntuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sulteng , ” Ungkap Syarip

Reza Hidayat Kasidik Kejati Sulteng dimintai keterangan melalui Via WhatsApp pribadinya, ” Nanti saya jawab lewat Kasi Penkum pak., ” Ungkap Kasidik

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan di mintai keterangan konfirmasi lewat Via WhatsApp Pribadinya Kamis,4 September 2025 dia menjelaskan terkait pemeriksaan Pelaksana Tugas BPKAD Buol. Masi menunggu info dari aspidsus (**)

Share :

Baca Juga

Palu

Anwar Hafid Ingin Bank Sulteng Jadi Ikon Sulawesi Tengah

Palu

” PETI di Sulawesi Tengah: Diduga Sepertinya, Ada Oknum Gakkum Kehutanan Provinsi Sulteng Biarkan Aktivitas Ilegal “

Daerah

Buol Memuncaki Indeks SPBE Sulawesi Tengah 2025

Palu

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Palu

Wakil Gubernur Sulteng Hadiri Kegiatan “Joy Sailing” Bersama TNI AL

Palu

Tersangka Korupsi Jalan di Parigi Moutong Ditahan, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar

Palu

Gufran Menang di Musprov VIII, Janji Rangkul Semua Kader Kadin Sulteng

Palu

Wawali Palu Dukung Pembiayaan UMKM Tanpa Agunan, BPRS Khairan Inti Amanah Siap Lawan Rentenir
error: Konten ini dilindungi hak cipta!