Palu, Tinombala.Com// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jum’at 28 November 2025 digelar di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.
Pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Pal, yang memerintahkan pemusnahan sejumlah pupuk hasil rampasan negara. Jenis pupuk yang dimusnahkan antara lain NPK PHONSKA, Mitro Phonska, Akasia ZA, SP-36, MKP BELLRUSS, PHOSPATE BELLRUSS, dan Dolomite Mekarindo.
Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran ilegal pupuk ilegal di masyarakat. “Pemusnahan ini bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas negara tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak beredar kembali di masyarakat,” ujarnya. (Maryam Aziz)

















