Breaking News

Home / Palu

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:04 WIB

300 Mahasiswa Universitas Tadulako – Universitas Abdul Aziz Lamadjido Bersama  Aliansi Pemuda Palu Geruduk Rumah Rakyat

Palu, Tinombala.Com// Demo mahasiswa dan masyarakat di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah pada Senin, 25 Agustus 2025, menunjukkan tuntutan mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam aksi ini, sekitar 300 mahasiswa dari Universitas Tadulako dan Universitas Abdul Aziz Lamadjido, serta masyarakat dari Aliansi Pemuda Palu Selatan, berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ozi selalu koolap aksi meminta pihak anggota DPRD Sulteng untuk menemui mereka guna melakukan evaluasi terkait tuntutan yang disampaikan

“Kepada kepolisian untuk tidak menghalangi kami bertemu dengan anggota DRPD Sulteng,” kata Ozi dalam orasinya.

Dilansir dari Tribun palu Mereka menyampaikan isu sentral “Evaluasi Kebijakan Kontroversial Pemerintah”.

Aksi ini dilaksanakan buntut beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Massa aksi tiba dengan membawa spanduk, poster yang berisi tuntutan serta menggunakan mobil sound.

Selain itu sentral, Aliansi Rakyat Kota Palu Menggugat juga menyampaikan isu turunan, diantaranya batalkan kebijalan PBB-P2 dan evaluasi pajak umkm 10 persen Kota Palu.

Mereka juga menyampaikan 10 isu turunan yaitu :

1. Tolak RKUHAP.
2. Bubarkan DPR.
3. Evaluasi seluruh tambang di Sulteng.
4. Evaluasi alih fungsi lahan ke pertambangan.
5. Segera sahkan RUU perampasan aset.
6. Menolak penulisan ulang sejarah. indonesia
7. Menagih 19 Juta janji lapangan pekerjaan.
8. Jaminan sosial untuk perempuan dan anak.
9.naikkan gaji guruh.
10. Evaluasi program MBG.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sulteng Hadiri Kegiatan "Joy Sailing" Bersama TNI AL

Latar Belakang Kenaikan

Kenaikan PBB ini disebabkan oleh pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru dilakukan pertama kali sejak tahun 2014.

Kenaikan NJOP rata-rata berada di angka 10-30 persen, namun ada kasus ekstrem di satu kawasan, yaitu Kelurahan Layana, yang NJOP-nya naik hingga 1.000 persen karena adanya perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan perumahan.

Kebijakan Penundaan

Setelah mendapat protes dari masyarakat, Wali Kota Palu segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan penundaan pembayaran PBB tahun 2025.

Pemerintah kota saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Wali Kota Palu juga telah menjamin bahwa tarif PBB yang akan diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat dan akan kembali ke tarif lama hingga evaluasi selesai.

Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif baru, pemerintah kota berjanji akan memberikan kompensasi atau penyesuaian pada tahun berikutnya, yaitu 2026. (*)

Share :

Baca Juga

Palu

Satuan Tugas Satgas Operasi Ketupat Tinombala 2025 Amankan Lokasi Wisata Pantai Nelayan Pasca Lebaran

Palu

Rahmawati M. Nur Dinilai Kembalikan Marwah PKB Sulteng

Palu

” PETI di Sulawesi Tengah: Diduga Sepertinya, Ada Oknum Gakkum Kehutanan Provinsi Sulteng Biarkan Aktivitas Ilegal “

Palu

IJTI Sulteng dan Bateman Production Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

Palu

Motor Harley-Davidson Sportster 883 Yang Diserahkan Risharyudi Triwibowo ke KPK Tidak Tercatat Dalam LHKPN

Palu

Proyek Jaringan Irigasi (DI) Gumbasa Sudah Di Fungsikan, Warga Apresiasi Kinerja PT.Nindia Karya

Palu

Sulawesi Tengah Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi dan Pengamanan Natal 2025

Palu

Anwar Hafid Ingin Bank Sulteng Jadi Ikon Sulawesi Tengah