Buol, Tinomba.Com// Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi Dana Desa, adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, kompetensi SDM perangkat desa yang rendah, dan adanya motif politik kepentingan pribadi terhadap pengelolaan dana desa
Seperti dialami masyarakat desa Poongan belum lama ini Pengadaan ternak sapi yang menggunakan DDS 2024-2025 diduga tidak transparan dan hanya menguntungkan keluarga dan tim pendukung Kepala Desa Pongan.
Menurut Johora selaku tokoh masyarakat yang menghadiri undangan mediasi dikantor Desa Jum’at,12 Desember 2025. Kepala Desa Poongan mengakui pada Johora pembagian 35 ekor sapi peruntukan untuk keluarga dan tim pendukungnya, ” Kata Johora sambil menirukan Perkataan kades.

” Pengadaan ternak sapi yang di adakan kepala desa ini menggunakan anggaran DDS diduga sama sekali tidak melalui musyawarah Desa (Musdes) 2024-2025, ” Ucap Johora Sabtu, 13 Desember 2025
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berikut nama-nama penerima bantuan ternak DDS 2024-2025:
1. Jusriani (istri Kades Pongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)
Masyarakat Desa Pongan Johora meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini terbit kepala desa Poongan di mintai keterangan Jum’at 12-13 Desember 2025 lewat telepon Via wahtsap atau pesan Wahtsap 1×24 tidak menjawab bahkan memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. (MHR)



















