Breaking News

Home / Gorontalo

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:45 WIB

Diduga Puluhan Excavator Kembali Beroperasi, PETI Bulangita–Teratai Langgar UU Lingkungan dan Minerba

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Pohuwato Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali beroperasi. Pantauan media di lapangan pada Rabu (4/2/2026) menunjukkan puluhan alat berat jenis excavator bekerja di kawasan yang diduga kuat sebagai wilayah pertambangan ilegal.

Aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung sejak sore hari hingga malam. Sumber terpercaya warga setempat menyebutkan, operasi PETI biasanya dimulai pada sore hari, berlanjut hingga malam, dan berhenti pada pagi hari. Pola ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat.

Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo pernah turun langsung ke lokasi PETI di Desa Bulangita dan Teratai. Dalam kunjungannya, Kapolda menyaksikan langsung kerusakan lingkungan yang dinilai sudah parah. Lokasi PETI bahkan berada tidak jauh dari pusat Kota Pohuwato, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang lebih luas apabila terus dibiarkan.

Kapolda Gorontalo menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah Bulangita dan Teratai. Ia menyatakan tidak ada kompromi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Secara hukum, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  16 Ekskavator Bugu: Dugaan Pengusaha Asal Medan Di Balik Komando dan Modal Tambang

Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kembali beroperasinya PETI di wilayahnya. Ia menyampaikan akan menurunkan tim desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Saya belum mengetahui kalau PETI sudah mulai bekerja lagi. Namun, saya melihat kondisi air sungai sudah mulai keruh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemangku kawasan dan instansi berwenang belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kejahatan lingkungan yang kembali terjadi di Desa Bulangita dan Desa Teratai. (JM)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Ketua Bakornas Provinsi Gorontalo, Ucapkan Selamat HPN 2026 Dan Delegasi Media Tnombala

Gorontalo

Dugaan Upeti PETI di Perbatasan Buol–Pohuwato, LSM Greenleaf Seret Nama Oknum Kapolsek

Gorontalo

BJA Group Kembali Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Bunto

Gorontalo

Rusli Laki Minta Satgas PKH Tinjau Kembali Aktivitas PGP Pasca Penertiban PETI

Gorontalo

Ketua Pokal Menyudutkan Pekerja Lokal Saat Melamar Kerja di PGP

Gorontalo

PETI Bugu, Taluditi Pohuwato, Kapolsek Palele di Duga Terima Setoran

Gorontalo

Skandal Di SMA Negeri 1 Biluhu, Dikbud Gorontalo Turun Tangan

Gorontalo

Perusahaan Panen Untung, Warga Panen Janji Kosong