Breaking News

Home / Gorontalo

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:59 WIB

Gakkum Dinilai Tumpul, PETI Menggila di Bugu Marisa, 10 Ekskavator Dikendalikan Satu Pengusaha

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Pohuwato, Gorontalo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato, kian terbuka dan tak tersentuh. Di jalur yang melintas hingga akses masuk Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, deru sedikitnya 10 unit ekskavator disebut bekerja siang malam tanpa izin resmi. Aparat penegak hukum dan Gakkum dinilai tak berdaya.

Sejumlah warga menyebut, operasi tambang ilegal itu dikendalikan seorang penambang Dirson, disebut berasal dari Manado. Ia diduga menjadi kaki tangan pengusaha lain berinisial Caines asal Sumatera. “Sepuluh ekskavator merek Hitachi bekerja terus. Siang malam,” ujar sumber terpercaya Jum’at, 13/02/2026

Kawasan Bugu Marisa memang lama dikenal menyimpan potensi emas. Namun potensi itu justru memantik ekspansi tambang liar. Alat berat disebut melintas bebas melalui buol perkampungan dan jalan kantong produksi milik petani di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar. Dampaknya nyata ruas jalan desa rusak parah, berlubang, dan berlumpur.

“Petani sulit ke kebun. Jalan hancur. Kepentingan masyarakat seperti tidak dianggap,” kata warga lainnya. Selain infrastruktur rusak, aktivitas di bantaran sungai dan lereng rawan longsor memicu kekhawatiran. Saat musim hujan, ancaman banjir bandang dan tanah longsor menghantui.

Baca Juga:  Gorontalo Zikir Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Secara hukum, praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aktivitas yang merusak lingkungan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, bergantung tingkat kerusakan.

Warga mendesak Kepolisian Daerah Gorontalo dan Balai Pengamanan serta Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi segera turun tangan menghentikan operasi tersebut. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperparah kerusakan hutan dan memperbesar risiko bencana.

Hingga laporan ini diterbitkan, Dirson kaki tangan pengusaha asal Sumatera ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat balasan. (TB)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Perusahaan Panen Untung, Warga Panen Janji Kosong

Gorontalo

Fendi Serang Mikel, “Ketua Fokal Bagaikan Pengemis”

Gorontalo

PETI Bugu, Taluditi Pohuwato, Kapolsek Palele di Duga Terima Setoran

Daerah

Di Balik PETI Pohuwato, Jejaring Modal, Pola Senyap, Dan Hukum Yang Diuji

Gorontalo

Gorontalo Bersinar

Gorontalo

YR Turun Tangan Normalisasi Irigasi, Petani Pohuwato Kejar Musim Tanam

Gorontalo

Dugaan Upeti PETI di Perbatasan Buol–Pohuwato, LSM Greenleaf Seret Nama Oknum Kapolsek

Gorontalo

Ketua Bakornas Provinsi Gorontalo, Ucapkan Selamat HPN 2026 Dan Delegasi Media Tnombala