Breaking News

Home / Buol / Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 23:17 WIB

Kilo 16 Memanas, Nama Oknum ASN Muncul di Tengah Dugaan PETI

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah — Kilo 16 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali bergejolak, isu lama soal pertambangan emas tanpa izin (PETI), kini muncul pengakuan yang menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN), Syam. Pengakuan pada wartawan Senin, 23/02/2026 Lewat Via Wahtsap pribadinya ia hanya memiliki satu unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal. Pengakuan itu sontak mengubah bisikan menjadi sorotan terbuka oleh awak media

Senin, 3/03/2026 Green justice kabupaten buol mengecam adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara ASN memiliki alat berat tentu bukan tindak pidana. Namun letak dan fungsinya menjadi krusial ketika berada di kawasan yang disinyalir sebagai lokasi pertambangan emas tanpa izin PETI. Di sinilah persoalan menjadi sensitif, publik berhak tahu apakah alat tersebut, beroperasi dalam koridor izin resmi? Atau justru menjadi bagian dari aktivitas yang belum mengantongi legalitas sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Minerba?

Green justice menegaskan Dalam tata kelola pertambangan, izin usaha, dokumen lingkungan, serta persetujuan teknis bukan sekadar lembaran administratif. Ia adalah fondasi hukum. Jika aktivitas di Kilo 16 sah, semestinya seluruh dokumen dapat diperlihatkan secara terbuka. Transparansi akan mematikan spekulasi. Sebaliknya, diam yang berkepanjangan hanya menyuburkan kecurigaan.

Sorotan ini tak berhenti pada dugaan aktivitas tambang. Namun arah pertanyaan juga mengeras ke aparat penegak hukum. Ketika nama ASN disebut dalam pusaran isu PETI, proses verifikasi tak boleh berjalan senyap. Penanganan harus terbuka, terukur, dan bebas dari konflik kepentingan. Setiap relasi personal jika ada perlu dijernihkan agar tak menjadi noda dalam proses hukum.

Hingga kini belum terdengar penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait. Belum ada klarifikasi tertulis yang bisa mengurai duduk perkara secara terang. Sementara itu, aktivitas di lapangan tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Salurkan  2200 Liter Air Bersih Untuk Warga dan Pesantren di Desa Yipilo

Kilo 16 kini menjadi lebih dari sekadar lokasi tambang. Ia menjelma menjadi ujian integritas. Apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang jabatan? Ataukah kembali tumpul ketika berhadapan dengan nama yang memiliki posisi dalam struktur negara?

Publik tak menuntut vonis tergesa-gesa. Yang diminta sederhana kejelasan, keterbukaan, dan tindakan nyata. Sebab dalam perkara tambang ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya emas di perut bumi, melainkan juga kepercayaan pada penegakan hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi. (TB)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Penanganan Remaja 16 Tahun di Panti Andam Dewi Dipertanyakan

Buol

Dugaan Rangkap Jabatan Kades Bodi: Konflik Kepentingan Mengancam Transparansi Desa

Buol

Kejati Sulteng Bidik Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp 13 Milyar Tahun 2023 – 2025 Di BPKAD Kabupaten Buol 

Buol

Kisah Kelas Bocor : Siswa dan Guru SMP 1 Bokat Terancam Bahaya, ” Pemda Diminta Segera Bertindak!”

Buol

Merajut Bersatu Majukan Budaya Buol Demi Masa Depan yang Bermartabat

Buol

DPP LAKI P.45 Desak KPK Usut Tuntas Mangkraknya Pembangunan Jembatan Boilan II di Kabupaten Buol

Buol

Revitalisasi Sekolah, Besi yang Menyusut

Bukittinggi Sumatera

Gajah Zidan Dirantai, Ada Apa?
error: Konten ini dilindungi hak cipta!