Breaking News

Home / Bandar Lampung

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:34 WIB

Ancaman di Balik Batas 30 Persen

Aturan Baru 2027 Bikin Resah, Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Di Rumahkan

Aturan Baru 2027 Bikin Resah, Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Di Rumahkan

Tinombala.com, Sumatera Selatan —  Kekhawatiran akan gelombang pengangguran mulai merambat di daerah. Sumbernya satu, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku penuh pada 2027.

Undang-undang itu menetapkan batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebuah angka yang, bagi banyak pemerintah daerah, terasa jauh dari realitas saat ini.

Data sementara menunjukkan, lebih dari 80 persen pemerintah daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang tersebut. Artinya, ketika aturan itu ditegakkan, ruang fiskal akan dipaksa menyempit, dan penyesuaian besar tak terhindarkan.

Di Prabumulih, sinyal kekhawatiran itu sudah terdengar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wawan Gunawan, mengakui pihaknya belum mengantongi petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kalau benar diberlakukan, kami belum mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme penerapannya,” kata Wawan.

Ketiadaan kejelasan teknis itu memperlebar ruang spekulasi. Salah satu skenario yang paling mengemuka, pengurangan tenaga kerja. Dan kelompok yang dinilai paling rentan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aparatur berstatus kontrak yang jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Di Sumatera Selatan, dampaknya diperkirakan tidak kecil. Ribuan PPPK berpotensi terdampak jika pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan belanja pegawai secara drastis dalam waktu singkat.

Persoalannya bukan sekadar angka. Batas 30 persen memang dimaksudkan untuk menyehatkan struktur anggaran daerah agar lebih produktif, mendorong belanja pembangunan ketimbang tersedot untuk gaji aparatur. Namun, di banyak daerah, belanja pegawai sudah terlanjur menjadi komponen dominan.

Di titik inilah dilema muncul. Menekan belanja pegawai berarti mengurangi beban anggaran. Tapi di sisi lain, itu juga berpotensi memicu gejolak sosial, dari meningkatnya pengangguran hingga menurunnya daya beli masyarakat lokal.

Baca Juga:  AMKI Sumsel Gandeng DPRD, Perangi Hoaks di Tengah Ledakan Informasi Digital

Pemerintah daerah kini berada di persimpangan. Menunggu kejelasan aturan turunan dari pusat, atau mulai melakukan penyesuaian sejak dini dengan segala konsekuensinya.

Waktu terus berjalan menuju 2027. Sementara itu, di balik angka 30 persen, tersimpan nasib ribuan pegawai yang kini masih menggantung. (**)

Sumber Berita: Prabumulih post

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sanksi Adat Di Minangkabau: Menjaga Keadilan dan Keseimbangan Sosial

Agam

Retribusi Dipungut, Laporan Dipertanyakan, Kisruh Pasar Palupuh

Bandar Lampung

Tikaman di Teras Rumah: Sengketa Jaga Malam Berujung Maut di Padang

Agam

Dugaan Pemotongan Bantuan Bencana di Palupuh Meluas, 10 Jorong di Nagari Pasia Laweh Ikut Disorot

Bandar Lampung

Buka Puasa Bersama Alumni SMKN 1 Bukittinggi Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Bandar Lampung

Dari Dakwah, Alumni, hingga Korporasi Nasional: Nofil Anoverta Emban Amanah Strategis di Agrinas Palma Nusantara

Bandar Lampung

Jumlah Anak Putus Sekolah di Padang Turun, Pemkot Bidik Zero ATS pada 2029

Bandar Lampung

AMKI Sumsel Gandeng DPRD, Perangi Hoaks di Tengah Ledakan Informasi Digital
error: Konten ini dilindungi hak cipta!