Breaking News

Home / Parimo / Sulteng

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Intimidasi Wartawan di Balik Sorotan PETI Ongka Malino, Ujian Serius Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Foto Istimewa Google

Foto Istimewa Google

TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulteng — Ancaman terhadap wartawan kembali terjadi di tengah upaya pengungkapan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Insiden ini menegaskan rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Seorang wartawan Tinombala.com di kabupaten Parigi Moutong dilaporkan mengalami intimidasi pada Rabu malam, 8/04/2026, sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi, seorang pria berinisial A diduga mendatangi rumah wartawan tersebut di Desa Ongka, serta mencari keberadaannya di sejumlah titik di Desa Malino.

Upaya itu diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri. Wartawan yang menjadi sasaran tidak berada di lokasi saat kejadian. Namun, situasi dinilai cukup mengkhawatirkan mengingat adanya dugaan ancaman kekerasan.

Peristiwa ini disebut bukan kali pertama. Dalam kejadian sebelumnya, pria yang sama diduga sempat menunjukkan perilaku agresif, bahkan mengambil benda tajam dari kendaraannya sebelum akhirnya dicegah warga. Atas pertimbangan keselamatan, wartawan tersebut memilih menghindar.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto Pd.,SH.,MH.,M.Kn., mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait aktivitas PETI dengan pola premanisme itu merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap upaya intimidasi, apalagi disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan, tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya

Menurutnya, peliputan mengenai dugaan PETI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang menyangkut kepentingan publik, terutama terkait kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.

Baca Juga:  IWAPI Kepulauan Seribu Gelar Beauty Class, Dorong Perempuan Tampil Cerdas dan Mandiri

Secara normatif, tindakan ancaman terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan ancaman kekerasan, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana. Dalam konteks ini, dugaan intimidasi yang disertai ancaman kekerasan berpotensi masuk dalam kategori tersebut, sepanjang dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Identitas dan peran pihak yang diduga terlibat belum dapat dipastikan secara hukum hingga adanya proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat menilai Peristiwa ini juga menyoroti persoalan yang lebih luas, aktivitas dugaan PETI yang terus berlangsung di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, kerap diiringi tekanan terhadap pihak yang berupaya mengungkap praktik aktivitas ilegal tersebut, termasuk jurnalis.

Dalam konteks itu, negara dituntut hadir secara utuh. Tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan ruang aman bagi kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi.

Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, yang terancam bukan hanya keselamatan individu jurnalis, melainkan juga kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat.

Di titik inilah penegakan hukum diuji, apakah mampu berdiri tegak melindungi kepentingan publik, atau justru tunduk pada tekanan di lapangan. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Perlunya Pengawasan Pemantauan Ketat Terhadap Kawasan Hutan lindung Perbatasan Paleleh Buol – Marisa Pohuwato

Buol

Polsek Paleleh Gelar Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Jaga Kamtibmas Jelang Pelantikan Bupati

Poso

Ekskavator Terbakar di Tampo Bada, Kemarahan Warga atas Dugaan Tambang Emas Ilegal Memuncak

Buol

Penjual Es Krim Keliling Tak Menyangka, Sekali Nomor Dipanggil Langsung Bawa Pulang Motor Baru

Sulteng

PJN sulteng Rampungkan Pembangunan Dinding Penahan Longsoran

Morowali

Bupati – DPRD Morut Buka Hati Mata Kalian: Kondisi Jalan Beberapa Desa Di Morowali Utara Rusak Berat

Morowali

Diduga Limbah Pertambangan Nikel Di Kecamatan Bungku Pesisir Merusak Hutan Mangrove Dan Biota Laut

Sulteng

Bupati Donggala Tegaskan ASN Pelayan Rakyat, Bukan Kontraktor Hanya Datang Untuk Meningkatkan Pendapatan Pribadi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!