Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 17 April 2026 - 13:18 WIB

Sunyi di Jam Kerja: Hanya Segelintir ASN Terlihat di Kantor P2KB-P3A Buol

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Jumat pagi, 17 April 2026, suasana di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P3A) Kabupaten Buol tampak tak biasa.

Pukul 10.12 WITA, ketika jam kerja tengah berlangsung, ruangan di kantor tersebut justru terlihat lengang. Pantauan di lokasi menunjukkan hanya segelintir aparatur sipil negara (ASN) yang berada di tempat. Dari total 19 pegawai yang tercatat hadir hari itu, hanya empat hingga lima orang yang tampak aktif bekerja di dalam ruangan.

Di Bidang Perencanaan dan Keuangan, aktivitas masih berjalan meski terbatas. Sementara di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), hanya dua orang terlihat: seorang staf dan kepala bidang. Keduanya disebutkan tengah menjalankan tugas lapangan. Di bagian kepegawaian dan umum, hanya satu staf yang tampak berjaga. Selebihnya, ruangan lain terlihat kosong, bahkan beberapa pintu dalam kondisi terkunci.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, ke mana 13 pegawai lainnya?

Foto Istimewa

Apakah mereka tengah menjalankan tugas luar, atau justru bekerja dari rumah (work from home/WFH) mengacu pada surat edaran Bupati Buol? Jika benar demikian, kejelasan administratif menjadi krusial. Setiap ASN yang tidak berada di kantor pada jam kerja semestinya memiliki dasar penugasan yang jelas, termasuk surat tugas resmi dari kepala dinas.

Baca Juga:  Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Sampaikan RAPERDA - RPJMD 2025–2029

Dalam sistem kepegawaian nasional, disiplin ASN diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap PNS wajib memenuhi ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menaati perintah atasan.

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kewajiban serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menekankan profesionalitas, kinerja, serta kepatuhan terhadap perjanjian kerja dan aturan instansi.

Foto Istimewa

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepala Dinas P2KB-P3A Kabupaten Buol terkait keberadaan sebagian besar pegawainya pada jam kerja tersebut.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, kehadiran ASN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas. Kantor yang lengang di jam kerja menyisakan tanda tanya: apakah sistem berjalan, atau justru sedang diabaikan?

Tinombala.com akan terus berupaya menyajikan informasi secara berimbang, dengan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. (Red)

Share :

Baca Juga

Poso

Lore Lindu, Cagar Budaya Dunia yang Harus Dilindungi

Palu

Satgas BSH dI Sulteng Ditolak, Apa Alasanya?

Buol

THR ASN dan DPRD Buol Cair: Rp17,6 Miliar Mengalir, Ribuan Pegawai Menanti Dampaknya

Bukittinggi Sumatera

Donny Warianto Bantah Dipecat Organisasi Advokat, Sebut Bukan Anggota Peradi Otto

Palu

Rahmawati M. Nur Dinilai Kembalikan Marwah PKB Sulteng

Palu

Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Bukittinggi Sumatera

Mahasiswa KKN Administrasi Publik Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi Perkuat Tata Kelola dan UMKM Nagari Sikucur

Sulteng

Sinergitas TNI/Polri, Personel Kodim 1305/BT-Lanal/BT Laksanakan PAM Idul Fitri