TINOMBALA.COM, Bukittinggi Sumbar — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang belakangan mencuat melalui pemberitaan salah satu media online. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bukittinggi.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Yandi, mengatakan pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan tindakan pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Menurut dia, aktivitas personel di lapangan selama ini difokuskan pada pencegahan balap liar dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dua persoalan yang kerap dikeluhkan warga.
“Informasi yang menyebut adanya pungli oleh anggota Polantas kepada pengendara tidak benar. Kegiatan yang kami lakukan semata-mata untuk mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Yandi saat ditemui di ruang Satlantas Polresta Bukittinggi, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, patroli rutin digelar setiap malam mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Pada malam akhir pekan, pengamanan bahkan diperpanjang hingga dini hari untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat dan potensi gangguan ketertiban lalu lintas.
“Pada malam Minggu personel tetap siaga sampai subuh. Tujuannya memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Menurut Yandi, penanganan persoalan lalu lintas tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia menilai keterlibatan orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas balap liar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi dan membimbing generasi muda. Kesadaran bersama menjadi kunci terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Hendra, mengatakan penertiban lalu lintas dilakukan melalui tim gabungan lintas instansi. Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai leading sector dengan dukungan Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Hendra, sejak pertengahan Mei 2026 tim gabungan telah diperkuat untuk melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
“Dinas Perhubungan menyesuaikan kebutuhan personel sesuai permintaan tim gabungan. Kami membantu pengaturan lalu lintas, pengawasan parkir, serta mendukung pengamanan bersama instansi terkait,” ujarnya.
Melalui operasi terpadu tersebut, Satlantas Polresta Bukittinggi bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Pewarta : Sari
Editor : Linda Fang















