Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:02 WIB

Sidang Perdana Kasus Ibu Buang Bayi di Ngarai Sianok Digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi

module: NormalModule; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 73.0;

module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 73.0;

Tinombala.com, Bukittinggi — Sidang perdana kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Bukittinggi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (11/3/2026). Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial L (21) duduk sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah potongan tubuh bayi ditemukan di kawasan Ngarai Sianok, tepatnya di sekitar Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga karena kondisi jasad bayi sudah terpotong-potong dan diduga dibawa hewan liar di sekitar lokasi.

Dalam persidangan tersebut, awak media sempat mewawancarai salah satu kuasa hukum terdakwa, Jhon Hendri, SH. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, peristiwa itu terjadi setelah terdakwa mengalami sakit perut dan kemudian pergi ke kamar mandi.

“Menurut pengakuan terdakwa, awalnya ia merasa sakit perut lalu pergi ke kamar mandi. Saat itu ia melahirkan seorang janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan dalam kandungan. Janin tersebut sempat hidup karena terdakwa mendengar suara tangisan, namun kemudian disiram air,” ujar Jhon Hendri.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum memberikan pendampingan kepada terdakwa atas dasar kemanusiaan dan untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan ini kami lakukan karena hati nurani, agar terdakwa tetap mendapatkan haknya untuk didampingi dalam proses hukum,” katanya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari lima orang, yakni Jhon Hendri, SH, MHD Alfi Syukri, SH, Zulfauzi, SH, Syahrul Junaidi, SH, dan Mulyadi, SH.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan bagi terdakwa, termasuk pengakuan atas perbuatannya selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Administrasi Publik Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi Perkuat Tata Kelola dan UMKM Nagari Sikucur

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika terdakwa diduga melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut disebut sempat menangis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa membungkus jasad bayi menggunakan pakaian daster, lalu membawanya ke kawasan Bukit Cangang di tepi Ngarai Sianok dan membuangnya ke jurang.

Beberapa waktu kemudian, warga menemukan potongan tubuh bayi di sekitar lokasi tersebut. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan melalui persidangan di pengadilan. Kasus tragis ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai sebagai salah satu peristiwa yang cukup menghebohkan yang pernah terjadi di Kota Bukittinggi.

Pewarta: Sari

Editor: (Lindafang)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Subuh Mencekam di Tarok, Kebakaran Hebat Landa Kawasan Depan SMK Muhammadiyah

Bukittinggi Sumatera

Advokat Pekanbaru Dipecat Tetap, DKP Peradi Bukittinggi Jatuhkan Putusan Verstek

Bukittinggi Sumatera

Evakuasi Kilat di Sungai Landia, Satu Korban Tewas dalam Longsor Agam

Bukittinggi Sumatera

Pemko Payakumbuh dan Pemprov Sumbar Perkuat Syiar Ramadan, Ketahanan Keluarga dan Gerakan Bersih Lingkungan Melalui Safari Ramadan

Bukittinggi Sumatera

Tumbuh dari “Lucu Bana”, Cafe Tjuna Hadirkan Ruang Hangat yang Ramah di Kantong

Bukittinggi Sumatera

Salat Jumat Berlangsung, Dapur TM Coffee & Bakery Bukittinggi Terbakar

Bukittinggi Sumatera

Menagih Pajak Hotel, Pemko Bukittinggi Gandeng Kejari

Bukittinggi Sumatera

Satlantas Polresta Bukittinggi Bantah Tudingan Pungli, Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong Diperketat