TINOMBALA.COM, Palu Sulawesi Tengah — Polemik aktivitas pengambilan material batu oleh PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kabupaten Buol, memasuki babak baru. Setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menyatakan perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa kegiatan produksi tambang tanpa RKAB merupakan tindakan ilegal.
Saat disodorkan pertanyaan mengenai aktivitas PT Wahana Cipta Lestari yang disebut memiliki IUP namun belum mengantongi RKAB, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan jawaban tegas.
Tinombala.com menanyakan apakah perusahaan tersebut diperbolehkan memproduksi material tambang untuk kebutuhan bahan baku stone crusher tanpa RKAB karena material itu digunakan untuk mendukung proyek strategis daerah yang sedang dikerjakan oleh PT Wahana Cipta Lestari
Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa aktivitas produksi tambang tidak dapat dilakukan tanpa RKAB yang telah disetujui.
“Itu tidak bisa. “Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal,” kata Anwar Hafid saat dimintai keterangan oleh media ini Kamis, 04/06/2026.
“Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal,” kata Anwar Hafid Singkat.
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah mempertegas ketentuan dalam tata kelola pertambangan galian C, mineral dan batuan yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memperoleh persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.
Sebelumnya, Arfan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah menyampaikan pada media ini Rabu malam, 03/06/2026 Melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Sultanisah, membenarkan bahwa PT Wahana Cipta Lestari hingga saat ini belum memiliki RKAB yang disetujui
“PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang. Namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki RKAB yang disetujui Kementrian ESDM atau Kepala Dinas ESDM,” kata Sultanisah.
PT Wahana Cipta Lestari memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Gubernur Sulawesi Tengah melalui Nomor 02200084325820031 tertanggal 12 Desember 2025. Lokasi izin pertambangan berada di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol,” Ungkap Sultanisah.
Selain itu Kepala Cabang Dinas ESDM Buol Tolitoli Irhamdi Mastura ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis, 04/06/2026. Mengakui kegiatan produksi tambang CV Rajawali bersama PT Wahana Cipta Lestari sudah lama berlangsung tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT), pejabat yang memiliki tanggung jawab teknis dalam pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan di area lokasi tambang,” Ujarnya
” bagaimana aktivitas produksi material batu dapat berlangsung ketika dua instrumen penting dalam tata kelola pertambangan, yakni RKAB dan KTT, disebut belum tersedia?
Irhamdi menegaskan mengenai aktivitas produksi tanpa RKAB dan tanpa KTT tidak dibenarkan dalam aturan pertambangan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Ada aspek pengawasan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga potensi penerimaan negara yang perlu mendapat perhatian,” Kata Irhamdi
Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru. Jika RKAB belum disetujui, atas dasar apa material tambang yang diduga digunakan untuk mendukung proyek infrastruktur strategis daerah Sulawesi Tengah senilai Rp72 miliar diambil dan dikeluarkan dari lokasi tambang?
Jawaban tegas Gubernur Sulawesi Tengah tersebut berpotensi menjadi sorotan dalam penelusuran legalitas Stone Crusher aktivitas pertambangan di Air Terang Sebab, kegiatan produksi sebelum RKAB disetujui, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan.
Jika perusahaan tetap melakukan Produksi material tambang dan menjualnya, hal ini juga dapat berujung pada tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (TIM)














