TINOMBALA COM, Buol Sulawesi Tengah – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Buol mengamankan seorang pria berinisial SB (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Jumat malam, 13 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/172/V/2026/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng tertanggal 27 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah acara masyarakat di Desa Domag Mekar. Setelah melakukan pemantauan, Tim Resmob mengamankan SB sekitar pukul 23.30 WITA saat keluar dari lokasi acara menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z. Pellokila membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan,” kata Jordan.
Kasi Humas Polres Buol IPTU Sudarmono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Polres Buol menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan kelompok rentan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak di lingkungan masing-masing. (MD)



















