TINOMBALA.COM, Lore Selatan, Poso Sulteng — Lembah Bada kembali memanas. Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan adat Tampo Bada memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran satu unit ekskavator pada Rabu malam, 1 Juli 2026.
Penelusuran Tinombala.com berdasarkan keterangan sejumlah warga menemukan dugaan belasan hingga puluhan ekskavator beroperasi di kawasan hutan adat Desa Runde, Bewa, Bulili, dan Tampo Bada. Aktivitas tersebut diduga mengancam kelestarian hutan, sumber mata air, serta ruang hidup masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.
Warga menyebut pembakaran ekskavator bukan terjadi secara spontan. Aksi itu disebut sebagai puncak kekecewaan setelah berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme adat dinilai tidak membuahkan hasil. Ekskavator yang sebelumnya diamankan warga juga disebut telah dipindahkan dari lokasi yang telah disepakati bersama.
Kini sorotan tak lagi hanya tertuju pada alat berat yang hangus terbakar. Masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas PETI di Lore Selatan Kabupaten Poso, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik beroperasinya alat berat di kawasan hutan adat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Jangan biarkan hukum tidur sementara hutan adat menjadi korban. Kami tidak akan mundur selangkah pun mempertahankan tanah leluhur,” tegas perwakilan warga adat Tampo Bada kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Kami akan datang ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal mining di daerah tersebut. Jika kami menemukan adanya aktivitas PETI, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait peristiwa pembakaran alat berat jenis ekskavator akankah dijadikan alat bukti aktivitas PETI? jawabnya Nanti kami kembangkan dulu pak yaa,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp Jum’at malam 3 Juli 2026
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak hanya akan mendalami dugaan tindak pidana pembakaran alat berat, tetapi juga akan menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan adat apabila ditemukan bukti dan fakta hukum di lapangan. (Hb/Red)



















