TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Jejak dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi bermula dari sebuah gudang di kawasan Malosong, Pantai Kapal, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dari lokasi dugaan penampungan itu, ribuan liter solar diduga mengalir ke mesin proyek jalan di Kabupaten Buol ditahun 2026. Bukan kepada nelayan, petani, atau masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi negara.
Selama beberapa hari, tim investigasi menelusuri rantai distribusi BBM tersebut. Temuan di lapangan mengarah pada pola yang diduga berlangsung berulang, sistematis, dan terorganisasi. Solar bersubsidi diduga dibeli melalui SPBU jalan Usman Binol kelurahan Baolan Tolitoli menggunakan sejumlah kendaraan truk milik kontraktor asal Tolitoli, menuju gudang penampungan, dipindahkan ke dalam drum, lalu dikirim ke lokasi proyek Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai penyuplai material proyek jalan di kabupaten Buol

Foto Ist Investigasi Tim
Pada Sabtu, 3 Juli 2026, tim investigasi mendatangi lokasi Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Di lokasi itu terparkir sebuah truk bak kayu hijau maron bernomor polisi DN 8722 DU yang mengangkut 28 drum bermerek Pertamina. Sejumlah pekerja menyebut drum tersebut berisi sekitar enam ton solar bersubsidi yang didatangkan dari gudang malosomg milik Kontraktor di kawasan Pantai Kapal, Tolitoli.
Keterangan para pekerja sejalan dengan hasil penelusuran tim investigasi. Sejumlah truk diduga berulang kali mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode di SPBU Jalan Usman Binol, Baolan Tolitoli. Setelah tangki kendaraan penuh, solar diduga dibawa ke gudang penampungan untuk disedot menggunakan pompa ke dalam drum bekas, sebelum kemudian dikirim menuju lokasi Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Apabila pola dugaan tersebut terbukti, subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil diduga telah dialihkan menjadi bahan bakar operasional industri proyek jalan menghampiri bernilai 100 miliar rupiah.

Foto ist-Tim Investigasi Alat berat Grader Sedang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah
Penelusuran tim juga mengarah pada sejumlah proyek yang diduga memperoleh pasokan BBM tersebut, antara lain pekerjaan PT Wahana Cipta Lestari senilai Rp72, CV Cemerlang Abadi Konstruksi senilai Rp2,651, serta proyek preservasi jalan nasional oleh PT Surya Lima Perkasa senilai Rp16,8 milyar

Foto Ist-Tim Investigasi Sabtu,3 Juli 2026 Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri seperti Stone Crusher maupun AMP bersama Armada Proyek milik perusahaan berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat tim investigasi mengonfirmasi dugaan masuknya BBM jenis solar bersubsidi yang dibongkar dan ditampung di tangki industri Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Bambang, yang disebut sebagai Manajer Operasional dan Logistik sekaligus pelaksana lapangan AMP, mengaku tidak mengetahui proses masuknya BBM tersebut.
“Saya tidak tahu soal masuknya BBM solar di AMP. Yang tahu itu Hoga, bukan saya,” ujar Bambang kepada tim investigasi, Senin malam (6 Juli 2026).
Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, pihak yang disebut Bambang, yakni Hoga, belum memberikan keterangan resmi kepada tim investigasi. TINOMBALA.COM tetap membuka ruang hak jawab pihak yang disebut dalam laporan ini sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.
Laporan ini merupakan bagian pertama dari serial investigasi TINOMBALA.COM. Tim investigasi masih menelusuri pola distribusi, dugaan keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan penyimpangan subsidi negara dalam rantai pasok proyek jalan di Kabupaten Buol. (TIM) Editor : Linda Fang



















