TINOMBALA.COM, Agam — Satreskrim Polres Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana di lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Panyalayan Labuah Baru RK 09, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Rabu,8 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian hasil kebun sawit dan perusakan plang kepemilikan.
Laporan diajukan H. Thomas Basri bersama putranya, M. Titho Melky. Juru bicara H. Thomas, Syafroni, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan meminta penyidik bekerja profesional, objektif, serta berlandaskan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan pihaknya menangani dua laporan tersebut. Salah satunya tercatat dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026, untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Rinto.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami barang bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Sari)
Editor : Linda Fang



















