Keterangan PPK BWSS III Sulawesi dan pengakuan Ketua Kelompok Tani Rawa Kalong diduga berbeda, masyarakat mempertanyakan fungsi bangunan serta proses penetapan pekerjaan.
TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulteng — Polemik proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Padaelo, Kecamatan Ongka Malino, memasuki babak baru. Klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA I Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu justru berbenturan dengan pengakuan Sukri, Ketua Kelompok P3A Rawa Kalong sebagai pelaksana di lapangan. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mendasar: yang dibangun sebenarnya saluran irigasi atau drainase?
Benturan dua keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dibiayai negara. Jika benar fungsi bangunan berbeda dengan yang direncanakan, publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan persepsi, melainkan menyentuh aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dikutip dari Sumber terpercaya menjelaskan Rabu, 15 Juli 2026, mengaku meragukan fungsi saluran yang dibangun. Menurut dia, pasangan batu yang sebelumnya berupa talud kemudian ditambah menjadi saluran irigasi diduga tidak memiliki sumber air yang memadai untuk mengairi sawah.
“Kalau memang di sekitar sawah ada sumber air, tentu sejak awal dibuat saluran irigasi, bukan talud. Saya menduga pembangunan saluran itu tidak melalui musyawarah terbuka,” ujar sumber tersebut.
Keraguan itu semakin menguat setelah Sukri, Ketua Kelompok P3A Rawa Kalong, dalam rekaman wawancara dengan waratawan media ini justru menyebut pekerjaan yang dilaksanakan sebelumnya adalah saluran drainase.
“Iya, ini pekerjaan drainase yang kita buat. Pasangan talud di bahu jalan kita tambahkan menjadi drainase, kemudian diplester. Pekerjanya ada tiga grup. Soal pembayaran memang belum cair karena pekerjaan belum selesai. Saya sendiri masih memakai modal pribadi,” kata Sukri.
Ia juga mengakui para pekerja bukan berasal dari Kelompok Tani P3A, melainkan didatangkan dari luar Desa Padaelo.
Pernyataan tersebut berbeda dengan klarifikasi Muhammad Adrie Azhari, PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I BWS Sulawesi III Palu. Dalam keterangan resminya, Adrie menegaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan merupakan saluran irigasi tersier, bukan drainase sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.
Menurut Adrie, proyek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, disebut dilakukan secara swakelola oleh kelompok petani melalui Tim Penyelenggara Swakelola yang dibentuk lewat Musyawarah Desa.
Ia menjelaskan lokasi pembangunan merupakan hasil kesepakatan masyarakat dengan cakupan layanan sekitar 10 hektare dari total hamparan 30 hektare yang dimanfaatkan 15 kepala keluarga. Bangunan tersebut, menurutnya, merupakan kelanjutan jaringan irigasi yang telah ada.
BWS Sulawesi III juga menyatakan penyusunan Rencana Anggaran Biaya mengacu pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025. Monitoring lapangan telah dilakukan pada 7 Juli 2026, sedangkan dana tahap pertama sebesar 70 persen telah ditransfer ke rekening kelompok sejak 24 Juni 2026. Hingga 10 Juli 2026, progres fisik pekerjaan diklaim mencapai 43,03 persen,” Ungkap PPK pada media ini Selasa, 14 Juli 2026.
Namun, perbedaan penyebutan fungsi bangunan antara pelaksana di lapangan dan pihak Balai kini menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Jika Ketua Kelompok menyebut pekerjaan sebagai drainase, sementara PPK menegaskan sebagai irigasi tersier. (Arsip Bahmit)



















