Tak Beroperasi di Lokasi PETI, Warga Soroti Sasaran Penertiban
TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memunculkan persoalan baru. Dua ekskavator yang disebut warga telah terparkir sekitar dua bulan di area perkebunan masyarakat ikut diangkut dalam operasi penertiban Gakkum Kehutanan.
Proses evakuasi dua alat berat jenis Hitachi itu sempat terhenti setelah kendaraan pengangkut dihentikan sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, Desa Negeri Lama, Sabtu,19 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
Situasi sempat memanas. Namun, warga dan tim gabungan akhirnya memilih jalan musyawarah untuk mencegah terjadinya bentrokan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Informasi dihimpun wartawan media ini Minggu 20 September 2026. Keberatan warga terutama berkaitan dengan lokasi dan kondisi alat berat saat diamankan. Menurut keterangan warga, kedua ekskavator tersebut tidak ditemukan sedang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan Ilegal, melainkan alat itu telah lama terparkir di area perkebunan masyarakat. Rante alat saja sudah berkarat, mirisnya alat yang sedang bekerja di kawasan hutan pada hari itu Gakkum tidak tertibkan ini malah mereka pokus pada alat yang terparkir sekitar dua bulan.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, mengatakan dirinya turut menengahi situasi untuk mencegah ketegangan antara warga dan petugas. Menurut dia, masyarakat meminta persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif dan terbuka.
” Warga mempertanyakan karena alat berat itu tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI. Alat berat disebut sudah sekitar dua bulan berada di area perkebunan masyarakat,” ujar Edi.
MUSYAWARAH REDAM KETEGANGAN
Ketegangan di Jalan Trans Sulawesi akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis. Dua ekskavator Hitachi yang sebelumnya hendak dibawa menuju Kejaksaan Negeri Buol kemudian diturunkan dan ditempatkan di wilayah Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan pengangkut berhenti.
Langkah tersebut ditempuh setelah warga menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan mengenai dasar serta prosedur pengamanan kedua alat berat.
Dengan kesepakatan tersebut, persoalan evakuasi tidak berlanjut menjadi bentrokan antara warga dan petugas. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
GAKKUM: STATUS KAWASAN JADI DASAR PENERTIBAN
Kepala KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa tindakan tim mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat ditemukan. Menurut dia, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan menjadi salah satu dasar penertiban.
Mirisnya Penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan pemerintah desa dan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan perkebunan warga dalam wilayah Hutan Desa.
Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, mengatakan kawasan Hutan Desa tersebut memiliki luas sekitar 574,26 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun.
Menurut Agus, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat dengan tanaman seperti cengkeh, durian, kopi, dan kakao. Pemerintah desa bersama masyarakat juga membangun jalan kantong produksi secara swadaya untuk membuka akses menuju kebun.
” Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” kata Agus.
PEMILIK MINTA DASAR PENGAMANAN DIBUKA
Penanggung jawab alat berat, Salum, membantah adanya upaya untuk menghalangi proses hukum. Menurut dia, keberatan masyarakat muncul karena meminta kejelasan mengenai dasar dan prosedur pengamanan dua ekskavator tersebut.
Salum juga menyatakan kedua alat berat tidak sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan. Ia menyebut ekskavator telah lama berada di area perkebunan masyarakat.
” Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan,” ujar Salum.
Ia juga menyatakan pihaknya tidak melakukan perampasan terhadap alat berat. Menurut Salum, masyarakat hanya meminta agar proses penertiban dilakukan secara terbuka dan dokumen pengamanan dapat dijelaskan kepada pihak terkait.
Namun, persoalan dua ekskavator yang menurut keterangan warga telah terparkir sekitar dua bulan kini menyisakan pertanyaan mengenai dasar penertiban Gakkum.
Apakah keberadaan alat berat terparkir dua bulan di perkebunan warga menjadi satu-satunya dasar tindakan, ketika warga menyatakan kedua alat tersebut tidak sedang beroperasi di lokasi PETI?
Hingga tulisan ini disusun Subagyo Kepala Balai Dirtjen Gakkum wilayah IV Sulawesi Tengah dikonfirmasi media ini lewat via WhatsApp pribadinya belum menjawab pertanyaan wartawan (RS)
Editor: Redaksi




















