TINOMBALA.COM, Payakumbuh — Penanganan seorang remaja perempuan yang disebut masih berusia 16 tahun setelah diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh menuai sorotan. Remaja tersebut disebut dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok.
Sorotan tidak lagi semata berkaitan dengan penertiban tempat hiburan malam. Persoalan bergeser pada prosedur penanganan setelah yang bersangkutan diketahui masih berstatus anak. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah orang tua atau wali telah diberitahu serta apakah instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dilibatkan dalam proses tersebut.
Perdebatan itu berkembang di media sosial setelah informasi mengenai keberadaan remaja tersebut di panti sosial beredar. Warganet Firdaus Fidoy mempertanyakan keputusan penanganan anak tanpa terlebih dahulu memastikan komunikasi dengan keluarga. Menurut dia, ketika seseorang yang ditangani aparat diketahui berusia di bawah 18 tahun, kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian utama.
” Kalau anak di bawah umur, prinsipnya bukan anak yang dibebani kewajiban untuk memberitahu keluarganya. Kalau anak berada dalam penanganan aparat atau layanan sosial, pemberitahuan dan koordinasi dengan orang tua semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menangani,” tulis Firdaus dalam komentar di media sosial.
Sorotan serupa disampaikan Setia Budi, yang disebut sebagai advokat di Kota Payakumbuh. Ia menilai keterlibatan orang tua atau wali penting ketika pihak yang ditangani ternyata masih berusia di bawah 18 tahun.
” Jika anak di bawah umur 18 tahun, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur. Orang tua atau wali wajib dilibatkan untuk mendampingi anak,” ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, Wisran, meminta prosedur penanganan tersebut diperiksa secara serius. Ia mengatakan persoalannya bukan hanya mengenai tempat anak ditemukan, tetapi juga bagaimana anak ditangani setelah statusnya sebagai anak diketahui.
” Walau apa pun status anak tersebut, di mana pun ditemukan, dianggap berada di tempat yang benar atau salah, karena ia masih di bawah umur, perlindungan undang-undang tetap harus diperhatikan,” kata Wisran kepada sejumlah wartawan di pusat Kota Payakumbuh, Kamis 24 September 2026.
Wisran merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia meminta Satpol PP dan pihak terkait menjelaskan apakah orang tua atau wali telah dilibatkan dan apakah instansi perlindungan anak telah berkoordinasi.
Satpol PP Bukan Proses Hukum
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita memberikan klarifikasi melalui akun TikTok Dewi Centong pada Kamis 24 September 2026. Ia mengatakan penempatan sejumlah anak yang disebut masih di bawah umur ke Panti Sosial Andam Dewi bukan proses hukum, melainkan bagian dari pembinaan.
” Satpol PP menertibkan tempat hiburan malam dan mengamankan sejumlah wanita penghibur semestinya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bukan mencari-cari kesalahan Satpol PP,” ujar Dewi.
Menurut dia, penempatan anak di panti tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk mendorong anak lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai mekanisme penanganan anak, termasuk dasar penempatan, pihak yang mengambil keputusan, pemberitahuan kepada keluarga, serta keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Dikaitkan dengan Informasi Anak Hilang
Polemik bertambah setelah media sosial sebelumnya memuat informasi mengenai seorang gadis bernama Risa Anggrayni, 16 tahun, yang disebut berasal dari Banu Hampu, Kabupaten Agam. Risa dikabarkan kehilangan kontak dengan keluarga sejak Jumat 17 September 2026. Terakhir diketahui bekerja di kawasan Tiakar, Kota Payakumbuh.
Keluarga disebut telah berupaya mencari keberadaannya melalui media sosial. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang memastikan remaja yang ditempatkan di Panti Sosial Andam Dewi merupakan Risa Anggrayni.
Karena itu, identitas tersebut masih perlu diverifikasi. Publikasi identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi anak juga perlu mempertimbangkan prinsip perlindungan anak.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi: apa dasar penempatan remaja tersebut di panti, siapa yang mengambil keputusan, apakah orang tua atau wali telah diberitahu, dan apakah Dinas Sosial maupun unit perlindungan perempuan dan anak dilibatkan.
Keterangan dari Satpol PP, Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta keluarga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh. Sampai ada penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur. (Red)





















