TINOMBALA.COM, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air mineral terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (9/10/2026), yang melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. KY menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan.
Dikutip dari DetikNews, insiden itu terjadi saat Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi dengan pihak PN Pati. Menjelang akhir audiensi, situasi disebut memanas setelah Botok melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima uang Rp1 miliar. Botok kemudian disebut menyiramkan air mineral ke Retno.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan tindakan tersebut tergolong perilaku tidak pantas di pengadilan dan dinilai menyerang integritas serta imparsialitas lembaga peradilan.
“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
KY menyatakan berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui tugas advokasi. Lembaga itu juga mengajak masyarakat menjaga kehormatan dan martabat hakim demi mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Selain itu, KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), serta pengamanan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang persidangannya dijadwalkan berlanjut hingga 16 Oktober 2026.
“KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” ujarnya.
Sumber: DetikNews





















