Jakarta — Jumlah izin pertambangan aktif di Indonesia tercatat 4.052 per Februari 2026, turun 200 izin dibandingkan November 2025 yang mencapai 4.252 izin.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah izin tersebut mencakup 3.818 izin usaha pertambangan (IUP), 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Perbandingan data November 2025 dan Februari 2026 menunjukkan jumlah IUP berkurang 197, dari 4.015 menjadi 3.818 izin. Sementara itu, jumlah izin di luar kategori IUP turun dari 237 menjadi 234. Secara keseluruhan, jumlah izin yang tercatat menyusut 200.
Dari total 3.818 IUP per Februari 2026, sebanyak 1.667 merupakan izin mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.151 lainnya merupakan izin mineral nonlogam dan batuan. Kelompok pertama terdiri atas 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara.
Sekretaris Ditjen Minerba saat itu, Siti Sumilah Rita Susilawati, menyampaikan data tersebut dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin,” kata Siti. Ia juga menyebut 1.667 izin mineral logam dan batu bara berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Siti digantikan oleh Totoh Abdul Fatah, S.Si., M.A.P., sebagai Sekretaris Ditjen Minerba.
Data tersebut menunjukkan penurunan jumlah izin yang tercatat dalam dua periode. Namun, angka itu belum menjelaskan penyebab penurunan maupun status izin yang tidak lagi tercantum dalam data Februari 2026.
Sumber: Bloomberg Technoz dan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM.





















