Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Bangunan Labkesmas Buol Senilai Rp15 Miliar belum Kantongi, UKL-UPL

Perwakilan NCW Sorot status dokumen UKL-UPL pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kabupaten Buol yang bangunannya telah rampung dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan. Foto Tinombala.com

Perwakilan NCW Sorot status dokumen UKL-UPL pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kabupaten Buol yang bangunannya telah rampung dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan. Foto Tinombala.com

Buol, Sulteng — Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Buol senilai Rp15 miliar telah rampung dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buol mengakui bangunan tersebut hingga kini belum memiliki dokumen UKL-UPL.

Dalam konfirmasi melalui telpon Via WhatsApp Redaksi Tinombala.com, Rabu, 21 Oktober 2026. Pada Moh Syarif Badalu Kepala DLH Buol mengatakan pihaknya telah mengingatkan Dinkes secara lisan agar dokumen UKL-UPL di urus

” Memang sebelum pembangunan, dokumen itu belum ada. Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada Dinas Kesehatan. Pada November 2025, saya juga mengirimkan surat elektronik agar dokumen UKL-UPL Labkesmas diajukan dan dibuat ,” ujarnya.

Ia menyebut keterbatasan anggaran kemungkinan menjadi kendala Dinkes Pemenuhan dokumen UKL-UPL katanya, diupayakan melalui perubahan anggaran tahun ini baru di ajukan

Apa Motif Dinkes Tak Urus UKL-UPL

Sementara menurut Ketua Nasional Corupsion Word (NCW) Perwakilan Sulawesi Tengah, Drs Adrian Tolinggi dimintai tanggapannya di palu lewat telepon via WhatsApp Rabu 21 Oktober 2026. setidaknya ada empat motif yang menjadi dugaan kuat mengapa Dinkes Buol tidak mengurus UKL-UPL Labkesmas

Pertama, dugaan kejar serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan.

Labkesmas Buol merupakan prototipe Tier 2 program nasional yang dananya bersumber dari DAK. Pola umum yang terjadi di daerah adalah fisik harus jalan dulu demi serapan anggaran, sementara administrasi lingkungan menyusul belakangan.

Padahal Bupati Buol saat peletakan batu pertama sudah mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan, serta menjaga kualitas dan koordinasi lintas sektor.

Kedua, diduga salah kaprah regulasi.

Banyak OPD kesehatan menganggap Labkesmas skala kecil cukup SPPL. Padahal regulasi jelas mewajibkan UKL-UPL. Jika Dinkes mengajukan SPPL, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menolak.

Baca Juga:  Peresmian MPP Buol, Langkah Besar dalam Reformasi Birokrasi

Ketiga, diduga menghindari kewajiban pembangunan IPAL dan TPS Limbah B3.

Jika menyusun UKL-UPL, Dinkes wajib menyewa konsultan bersertifikat, membuat kajian IPAL, membangun TPS Limbah B3, dan melakukan perjanjian dengan transporter limbah B3 berizin. Proses ini membutuhkan waktu 2-3 bulan dan biaya tambahan. Dengan tidak adanya UKL-UPL, kewajiban tersebut tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat, diduga lemahnya koordinasi lintas OPD.

Dinkes fokus pada pembangunan fisik, DLH sebagai pemberi persetujuan lingkungan tidak dilibatkan sejak awal, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak bisa menerbitkan PBG tanpa dasar UKL-UPL. Hal ini mengindikasikan miss-koordinasi sistemik.

Bangunan Labkesmas berisiko Digugat melanggar UUD Lingkungan Hidup

Tanpa UKL-UPL, Labkesmas Buol yang berada di pusat Kota Biau, tepat di depan Bank Sulteng dan dekat permukiman warga.

1. Tidak memiliki dasar hukum pengolahan limbah medis.

2. PBG cacat hukum.

3. Dapat dihentikan oleh Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

4. Berpotensi digugat warga jika terjadi pencemaran bau, air, atau tanah akibat limbah laboratorium.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status dokumen UKL-UPL, apakah sudah disusun, sedang proses, atau hanya menggunakan SPPL. Termasuk apakah pembangunan IPAL dan TPS Limbah B3 masuk dalam RAB proyek tersebut.

DPRD Kabupaten Buol melalui Komisi III yang membidangi kesehatan dan lingkungan diminta turun melakukan pengawasan. Sebab, Labkesmas yang digadang-gadang sebagai garda terdepan deteksi dini penyakit menular dan pengujian kualitas lingkungan, justru bisa menjadi sumber pencemaran baru jika dibangun tanpa kajian lingkungan.

Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (MR)
Editor Juma Usman 

Baca Juga:  Jari Bocah Buol Bengkak Terjepit Cincin, Damkar Turun Tangan Tengah Malam

Share :

Baca Juga

Sulteng

PT Waskita Jaya Purnama – KSO PT Medal Jaya Utama, Akui Menggunakan BBM Solar Oplosan Subsidi

Buol

Wakil Bupati Buol Tekankan Evaluasi Kinerja dalam Peringatan HKN ke-61

Palu

Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Buol

Perkelahian Berdarah di Buol, Seorang Warga Tewas Ditusuk

Buol

700 BPD Berkumpul di Buol, Ada Apa?

Buol

Gakum Tutup Mata Terhadap Pelaku PETI Pengrusakan Hutan Lindung Daerah Bugu Kuala Besar Batu Rata Kecamatan Paleleh

Buol

Dinas PUPR Buol Akan Lakukan Perbaikan Jalan Lingkar, Jembatan Lamadong – Guamonial Kecamatan Momunu

Parimo

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di KM 40 Kebun kopi Tewaskan Satu Orang dan Rusak Dua Mobil
error: Konten ini dilindungi hak cipta!