Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:02 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Jakarta, Tinombala.com// Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (7/3/2025).

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Baca Juga:  Dari Ruang Serbaguna ke Lapangan Upacara, Jakarta Pusat Mulai Seleksi Paskibraka 2026

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Dilansir dari BAZNAS RI . **

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Polisi Curiga pada Dua Paket di JNE, Temuannya Bongkar Rencana Pengiriman Ganja ke Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Diminta Perintahkan Kapolri Tangkap Pihak Yang Terlibat Tambang Ilegal

Jabodetabek

Wali Kota Jakarta Pusat Larang Rekayasa AI dalam Tindak Lanjut Aduan Warga

Jabodetabek

Perang Melawan Korupsi: Uang Negara Direbut Kembali

Nasional

Rumah Duka di Tengah Permukiman, Pemkot Jakbar Tawarkan Mediasi

Bandar Lampung

Bupati Agam Kebut Proyek Jalan Rp54,46 Miliar, Pekerjaan Dimulai Akhir Juli

Nasional

Umat Hindu Rayakan Melasti Dipantai Bokat

Nasional

Deregulasi, Hilirisasi, dan Ekspansi Lahan, Strategi Komprehensif Jaga Ketahanan Pangan
error: Konten ini dilindungi hak cipta!