Tolitoli, Tinombala.com// Kepala Desa Pagaitan Kecamatan Ogodede, Kabupaten Tolitoli Damianus menerangkan pada wartawan melalui Via Telpon WhatsApp Minggu,16 maret 2025. Dia mengakui telah menerima surat penetapan tersangka dari Kacabjari Ogotua terkait dugaan kasus korupsi senilai kurang lebih Rp400 juta. Namun, Kades Pagaitan merasa bahwa penetapan tersebut, tidak tepat dan merupakan pencemaran nama baik.
Menurut Kades Pagaitan, penemuan hitungan hasil kerugian keuangan negara tersebut disebabkan oleh laporan pertanggung jawaban yang tidak dibuat oleh bendahara desa dan sekdes pada tahun 2022-2023. Selain itu, berkas-berkas desa dari tahun 2022-2023 hingga 2024 telah diambil oleh pihak kejaksaan tanpa sepengetahuan dirinya,” Jelasnya .
Damianus Kades Pagaitan berencana untuk melaporkan oknum kejaksaan Tolitoli ke Polda Sulteng Senin, 17 maret 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang,” Ungkap Kades Pagaitan.
Menanggapi hal akan adanya pelaporan kades Pagaitan ke-Polda Sulteng Dr Albertinus P Napitupulu,SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri “KEJARI” Tolitoli dimintai keterangan Minggu malam 16 maret 2025 mengatakan itu haknya beliau dan kita hormati proses hukum dan hak orang,” Jelasnya .
Namun, perlu diingat bahwa setiap perkara korupsi harus ditangani secara profesional dan transparan, serta tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun,” Ungkap KAJARI Tolitoli melalui sambungan telpon WhatsApp Sabtu malam 15 maret 2025. (Red)

















