Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 16:38 WIB

“Dari Satpam ke Advokat, Syamsul Jahidin (33 thn) Gugat UU Polri, Ubah Sejarah!”

Tinombala.Com// Syamsul Jahidin, seorang advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membuat sejarah dengan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Sebelum menjadi advokat, Syamsul Jahidin pernah bekerja sebagai satpam. Ia menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Gugatan Syamsul Jahidin telah dikabulkan oleh MK, yang berarti bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Keputusan ini diperkirakan akan membuat sekitar 4.351 personel Polri harus kembali ke institusi asal.

Kisah Syamsul Jahidin ini menjadi inspirasi bagi banyak orang, karena ia membuktikan bahwa dengan keberanian dan perjuangan, seseorang dapat membuat perubahan besar dalam masyarakat.

(Sumber Berita Banjarmasin Post)

Baca Juga:  Abraham Samad Minta Jokowi Bersikap Lebih Arif Dan Tidak Melanjutkan Laporan Terkait Ijaza Palsu

Share :

Baca Juga

Nasional

Bowo Timumun Hadiri Audiensi Nasional PKB dengan Presiden Prabowo

Jabodetabek

Sinkronisasi Program PKK Jakarta Barat: Menyusun Peta Jalan Pemberdayaan Keluarga

Nasional

Kilometer 38 Samboja Barat Kukar Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal – APH Dimana?!

Jabodetabek

AI Bisa Manipulasi Wajah dalam Sekejap, Sudin Kominfotik Jakbar Ingatkan Bahaya Kejahatan Siber

Jabodetabek

RPTRA Cabe Rawit Dievaluasi, PKK Jakbar Soroti Pelayanan hingga Perawatan Fisik

Nasional

Rumor Serangan Menggema, Iran Pastikan Ali Khamenei dan Masoud Pezeshkian Aman

Jabodetabek

Air Meluap Di Jantung Ibu Kota

Nasional

Abraham Samad Minta Jokowi Bersikap Lebih Arif Dan Tidak Melanjutkan Laporan Terkait Ijaza Palsu