Breaking News

Home / Buol

Rabu, 19 November 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025, diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan terdapat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan full body harness.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, Kontraktor Pelaksana Proyek  ini  mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering hilang atau membawa pulang di kediamannya,” Ungkap Kontraktor Pelaksana Proyek .

Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi, pengawas proyek menghalangi dengan nada keras, berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,00. Kebebasan pers dilindungi UU Dasar dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syafri)

Baca Juga:  Risharyudi Triwibowo Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M Di Mesjid Agung Buol

Share :

Baca Juga

Buol

Bupati Buol Tekankan Pentingnya Kemitraan dengan Media

Buol

Proyek Preservasi Jalan Nasional Umu–Paleleh–Lokodoka–Buol Dikebut, Aspal Mulai Terhampar Rapi

Buol

Habis Beras, “Tumbang Harapan” Buol Menoleh ke Sagu sebagai Jalan Baru Ketahanan Pangan

Buol

Dua Alat Berat Bantuan Dari Pengusaha Digunakan Untuk Membuka Jalan Kantong Produksi 

Buol

CSR HIP Dorong Sekolah Rakyat di Buol

Buol

BPKAD Buol Buka Suara Soal Mobil Hybrid: Bukan Beli, Tapi Kontrak

Buol

Gedung Labkesmas Mulai Dibangun Di Kabupaten Buol

Buol

Wakapolres Buol Hadiri Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih