Breaking News

Home / Buol

Rabu, 19 November 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025, diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan terdapat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan full body harness.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, Kontraktor Pelaksana Proyek  ini  mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering hilang atau membawa pulang di kediamannya,” Ungkap Kontraktor Pelaksana Proyek .

Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi, pengawas proyek menghalangi dengan nada keras, berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,00. Kebebasan pers dilindungi UU Dasar dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syafri)

Baca Juga:  Jalan Nasional Paleleh–Buol Rusak, Anggaran Rutin Dipertanyakan

Share :

Baca Juga

Buol

Rotasi Jabatan PLT: Langkah Strategis Memperkuat Pelayanan Pemerintah 

Buol

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wabup Buol Periode 2025-2030

Buol

RSUD Buol Siap Sedia! Banyak Pasien Masuk Akibat Konsumsi Sirup Makanan Berlemak Berlebihan

Buol

PWI Peduli Menyasar Warga Miskin Ekstrem Buol

Buol

Baru Dilantik Tiga Kadis Buol Siap Bergerak 

Buol

Pelayanan RSUD Mokoyurli Buol Dikeluhkan Oleh Pasien

Buol

Diduga Tambang Sirtu CV Rajawali Beroperasi di Luar IUP, Warga Khawatir Jembatan Lemuli Terancam

Buol

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah
error: Konten ini dilindungi hak cipta!