Breaking News

Home / Buol

Rabu, 19 November 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025, diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan terdapat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu safety, dan full body harness.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, Kontraktor Pelaksana Proyek  ini  mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering hilang atau membawa pulang di kediamannya,” Ungkap Kontraktor Pelaksana Proyek .

Namun, ketika wartawan mencoba mengambil dokumentasi, pengawas proyek menghalangi dengan nada keras, berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,00. Kebebasan pers dilindungi UU Dasar dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syafri)

Baca Juga:  Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Share :

Baca Juga

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

Kades Binuang Dukung Penuh Program Presiden RI Pembentukan Koperasi Merah Putih

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Buol

Dinas PUPR Buol Akan Lakukan Perbaikan Jalan Lingkar, Jembatan Lamadong – Guamonial Kecamatan Momunu

Buol

Bupati Buol: Penegakan Disiplin ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Buol

Ulang Tahun Ny. Shinta Andriani Ningsih, Momentum Refleksi Dedikasi dan Pengabdian

Buol

Polres Buol Kawal Ketat Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada 2024

Buol

84 Jemaah Haji Buol Siap Berangkat, Pemda Pastikan Antar Jemput Hingga Tuntas
error: Konten ini dilindungi hak cipta!