Sigi, Tinombala.Com// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi dan Kantor Bea dan Cukai Pantoloan berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Operasi gabungan ini berhasil menyita 3.224.000 batang rokok ilegal yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi dan Bea Cukai Pantoloan. “Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25) dan melakukan penyitaan sejumlah merek rokok ilegal, termasuk New Mercy, Smith Bold, dan Boss Caffe Latte,” ujar Aria Rosyid Selasa, 2 Desember 2025
Aria Rosyid menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Sigi dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Sigi. “Kami akan terus menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Kejari Sigi dan Bea Cukai Pantoloan akan terus bekerja sama untuk menekan praktik perdagangan tanpa izin di wilayah Sigi. (Myz)
















