TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Sembilan unit ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam penindakan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, terpantau keluar dari lokasi penitipan diangkut menggunakan kendaraan Tronton pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pantauan langsung wartawan tim Tinombala.com di lapangan mencatat ada dugaan pergerakan sembilan unit alat hasil penertiban PETI dikeluarkan dari tempat penitipan tersebut. Namun, alasan pengeluaran alat berat itu, pihak yang menyetujui, dan status hukum alat berat itu belum terkonfirmasi.
Kesembilan unit terdiri atas dua unit ekskavator LiuGong yang sebelumnya berada di lokasi Hoga, lima Unit XCMG, satu unit SANY, dan satu Kobelco.
Sembilan Alat berat tersebut merupakan bagian dari 22 ekskavator yang diduga berasal dari lokasi PETI dikawasan hutan desa bodi diamankan jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tengah pada 20 Agustus 2026 dan dititipkan di sebuah gudang di Kelurahan Leok II, Kabupaten Buol.
Dasar Pengeluaran Ekskavator dan Status Hukum Perlu Dijelaskan oleh Penyidik dan Dirkrimsus Polda Sulteng
Pergerakan sembilan ekskavator itu menyisakan pertanyaan. Apa dasar pengeluarannya dan bagaimana status hukum alat berat tersebut dalam penanganan dugaan PETI di Desa Bodi?
Menanggapi permintaan konfirmasi redaksi, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa informasi tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik dan direktur terkait.
“ Saya confirm dlu ke Penyidik & Direktur nya dlu ya. Terimakasih atas infonya,” demikian jawaban Kabid Humas Polda Sulteng kepada redaksi Tinombala.com.
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan dasar pengeluaran 9 ekskavator, status hukumnya, serta keberadaan 13 unit lainnya yang disebut masih tersisa 9 dalam gudang penitipan dikelurkan Leok II Kecamatan Biau Buol. Empat unit lainya diketahui berada di desa bodi dititipkan pada kades bodi .
Pengeluaran alat berat dari lokasi penitipan tidak serta-merta berarti statusnya sebagai barang bukti telah dicabut. Karena itu, penjelasan penyidik diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai tindak lanjut penanganan dugaan PETI di Desa Bodi.
Tinombala.com akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Sulteng (TIM)





















