Simalungun — Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dua di antaranya ditangkap di luar daerah, masing-masing di Labuhanbatu dan Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan tiga perkara tersebut dipaparkan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus dalam konferensi pers hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 31 Oktober 2026, di halaman Satpas Satlantas Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.
Tiga perkara itu meliputi pencurian dua telepon seluler milik sopir truk, percobaan pencurian sepeda motor menggunakan kunci T, serta pencurian sepeda motor di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Kasus pertama terjadi di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku diduga mengambil iPhone 15 Plus dan Oppo A5i milik sopir dump truck yang sedang tidur di dalam kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menurut Kapolres, pelaku berboncengan menggunakan Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor. Seorang pelaku turun dan mengambil dua telepon seluler yang berada di dashboard ketika korban tertidur dengan kaca kendaraan sedikit terbuka.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka, Onky Martianus Nainggolan, 33 tahun, dan Rudi Simanjuntak alias Pudan, 29 tahun. Keduanya merupakan warga Pematangsiantar.
Onky ditangkap di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Kamis, 29 Oktober, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara Rudi diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Honda Scoopy hijau serta beberapa telepon seluler, termasuk iPhone 15 Plus dan Oppo A5i.
Kunci T dan Motor Ditinggalkan
Kasus kedua ditangani Polsek Panei Tongah. Seorang pria bernama Chandra Lubis, 39 tahun, warga Tanah Jawa, ditangkap setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Lumban Gambiri, Panombeian Panei.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang saksi melihat pelaku berada di samping rumah korban sambil memegang sepeda motor. Pelaku diketahui membawa kunci T.
Sempat melarikan diri, Chandra akhirnya berhasil diamankan kembali dengan bantuan warga. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4384 AFB. Kerugian korban ditaksir Rp6 juta.
Kasus ketiga terjadi di kawasan PT Evyap, KEK Sei Mangkei, Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban memarkir Honda Supra X di luar gerbang perusahaan dengan kunci masih menempel. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku yang sebelumnya menumpang sebuah truk dari Simpang Lima Puluh.
Kepada saksi, pelaku mengaku sebagai mantan petugas keamanan sebuah perusahaan. Setelah turun di depan gerbang, ia diduga membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditaksir bernilai Rp7 juta.
Sepeda motor tersebut kemudian ditemukan di pos keamanan gerbang utara KEK Sei Mangkei.
Hasil penyelidikan Polsek Bosar Maligas mengarah kepada seorang pria bernama Angga Prayudha. Identitasnya diketahui setelah saksi mengenali foto yang ditunjukkan penyidik.
Angga kemudian diamankan warga di wilayah Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor lainnya. Ia selanjutnya diserahkan ke Polres Batu Bara.
Sehari kemudian, Jumat, 30 Oktober, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk menjemput Angga untuk menjalani proses hukum di wilayah Simalungun.
Kapolres Janji Perketat KRYD
Kapolres Hendri mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kejahatan 3C, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Ia menyebut keterbukaan informasi melalui konferensi pers merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya mencegah simpang siur informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan 3C di Simalungun. Ke mana pun pelaku lari, kami akan kejar hingga tuntas,” kata Hendri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel, memastikan pintu dan kaca kendaraan tertutup saat beristirahat, serta tidak membiarkan barang berharga terlihat dari luar.
Polisi meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut keterangan Polres Simalungun, para tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara sebelum melanjutkan tahapan penyidikan serta pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum. ,(TB)





















