Breaking News

Home / Palu / Sulteng

Selasa, 3 November 2026 - 06:06 WIB

Polri Larang Vape, Anggota Melanggar Terancam Sanksi

Foto Dok Humas Polda Sulteng

Foto Dok Humas Polda Sulteng

Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali, baik saat anggota berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan itu bukan semata-mata berkaitan dengan kedisiplinan. Penggunaan vape juga dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, termasuk etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena risiko kesehatan, gangguan kenyamanan lingkungan kerja, serta dampaknya terhadap citra profesional institusi kepolisian.

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Minggu 1 November 2026.

Aturan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Bagi personel yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Achmad menegaskan, seluruh personel harus menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Polda Sulteng juga mengajak masyarakat dan pengunjung kantor kepolisian menghormati ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional. (***/Crn)

Sumber Humas Polda Sulteng 

Baca Juga:  Delapan Rumah Ludes Terbakar di Tolitoli, Warga Soroti Penanganan Pemadaman

Share :

Baca Juga

Sulteng

Petinggi DPP PSI Membuka Langsung Rakorwil Pertama Di Palu, DPD Dan DPC PSI ToliToli Diminta Hadir

Buol

Masuk Sadar, Pulang Tak Bernyawa: Dua Hari yang Mengubah Nasib Israfil

Buol

Kabupaten Buol Gelar Pameran Digital Exhibition dalam Rangka HUTDA ke-26

Buol

BPK Sulteng, Gunakan Mobil Dinkes Buol Untuk Keperluan Tugas, Hingga Mengalami Kecelakaan

Sulteng

Manajemen PT IMIP Akan Menempuh Jalur Hukum

Sulteng

Program 100 Hari Kerja Pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido, Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah terwujud

Sulteng

Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT IMIP

Morowali

Penangkapan RM Tidak Terkait Dengan Profesi Jurnalis
error: Konten ini dilindungi hak cipta!