Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali, baik saat anggota berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan itu bukan semata-mata berkaitan dengan kedisiplinan. Penggunaan vape juga dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, termasuk etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena risiko kesehatan, gangguan kenyamanan lingkungan kerja, serta dampaknya terhadap citra profesional institusi kepolisian.
“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Minggu 1 November 2026.
Aturan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Bagi personel yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Achmad menegaskan, seluruh personel harus menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Polda Sulteng juga mengajak masyarakat dan pengunjung kantor kepolisian menghormati ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional. (***/Crn)
Sumber Humas Polda Sulteng



















