Jakarta — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap ada tiga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam.
Asep mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dengan ancaman enam hingga tujuh tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman delapan tahun.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama sepuluh tahun,” kata Asep.
Menurut Asep, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa prosedur penegakan hukum. Sasarannya mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Asep menyebut ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri. (**)



















