Breaking News

Home / Buol / Kesehatan / Sulteng

Selasa, 3 November 2026 - 10:09 WIB

Kursi Direktur RSUD Mokoyurli Berganti, Gebrakan Apa yang Dinanti Publik?

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Buol — Pemerintah Kabupaten Buol resmi mengganti Direktur UPTD RSUD Mokoyurli. dr. Budianto, M.Kes ditetapkan sebagai direktur baru menggantikan dr. Hj. Maryati, M.A.R.S., yang dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Buol sebagai sekretaris.

Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buol yang dibacakan dan diserahkan pada Senin, 2 November 2026, di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol.

Sebelum dipercaya memimpin RSUD Mokoyurli, dr. Budianto menjabat Kepala Rumah Sakit Pratama Gadung. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tanggung jawab baru di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Sementara dr. Maryati kembali bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buol setelah sebelumnya memimpin RSUD Mokoyurli.

Pergantian pimpinan ini membawa harapan baru bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Buol. Peningkatan mutu layanan, kedisiplinan tenaga kesehatan, kecepatan penanganan pasien, serta keramahan terhadap masyarakat menjadi sejumlah hal yang dinantikan dari kepemimpinan baru.

Publik kini menanti langkah konkret dr. Budianto dalam membawa RSUD Mokoyurli meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (TB)

Baca Juga:  Pemerinta Daerah Kabupaten Buol Memiliki Hutang Rp.6,6 Miliar Pada BPJS Kesehatan

Share :

Baca Juga

Sulteng

Program Jembatan Garuda Masuk Tolitoli, Warga Lampasio Sambut Pembangunan Akses Penghubung

Buol

PT HIP – BPN/ATR Provinsi Sulteng Diduga Bermain Drama

Palu

Kota Palu Raih Penghargaan Nasional: Satu-Satunya di Sulawesi yang Berhasil Turunkan Stunting

Buol

Barcode Nelayan Diduga Jadi Jalan Pengecer

Buol

Ratusan Warga Padati CFD, Marching Band Meriahkan HUT Buol

Daerah

Berpacu dengan Waktu di Jalur Mudik Sulawesi Tengah

Buol

Maskur Lamasse Pilihan Bulat, Koperasi Plasma Bukit Pionoto Melaju

Palu

Kecelakaan Berujung Damai, Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice
error: Konten ini dilindungi hak cipta!