Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah — Kematian Israfil Siyatan, 52 tahun, menyisakan jeda panjang antara tindakan medis dan penjelasan yang utuh.
Warga Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol, itu datang ke RSUD Mokoyulri pada Minggu pagi, 14/03/2026, dengan keluhan sakit lambung. Ia masih sadar. Bahkan masih bisa duduk dan berjalan, meski menahan nyeri.
Dua hari kemudian, Rabu, 18 Maret, ia meninggal dunia. Sejak keluar dari ruang operasi, ia tak pernah sadar kembali. Di antara dua hari itu, tersusun rangkaian keputusan medis yang kini dipertanyakan keluarga.
Waktu yang Terlewat di IGD
Hari pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) berlalu tanpa diagnosis spesifik dari dokter spesialis. Pemeriksaan lanjutan, menurut keluarga, baru dilakukan keesokan harinya.
“Dari masuk IGD sampai dipindahkan ke ruangan, kami hanya menunggu,” kata Rosma, istri korban di hadapan wartawan Minggu, 22/03/2026.
Dalam kasus dugaan perforasi lambung maupun usus waktu adalah penentu. Jam, bahkan menit, bisa mengubah arah keselamatan pasien.
Di titik ini, muncul dugaan awal apakah terjadi delay in diagnosis dan delay in treatment?
Diagnosis yang Bergeser
Senin pagi, 15 Maret 2026, dokter bedah Eka Nova Sumarauw menyampaikan pada Rosma adanya kebocoran usus Israfil Operasi disebut harus segera dilakukan.
Namun setelah operasi, penjelasan berubah arah.
Rosma menerima keterangan berbeda dari Aras dokter anestesi yang bocor disebut lambung, bukan usus.
Perbedaan ini bukan sekadar istilah. Ia menyentuh inti penanganan diagnosis, strategi operasi, hingga risiko yang ditanggung pasien.
Apakah ini persoalan komunikasi? Atau tanda ketidaksinkronan dalam tim medis?
Operasi yang Dimajukan
Rosma menambahkan Operasi semula dijadwalkan pukul 16.00 WITA. Lalu dimajukan dua jam lebih cepat, menjadi pukul 14.00.
Perubahan ini terjadi tanpa penjelasan rinci kepada keluarga.
Dalam praktik medis, percepatan tindakan biasanya didorong kondisi yang memburuk. Namun keluarga melihat Israfil masih sadar sebelum masuk ruang operasi.
Pertanyaan pun mengemuka apa yang berubah dalam dua jam itu?
Keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai risiko, alternatif tindakan, maupun kemungkinan rujukan.
Persetujuan operasi diberikan saat pasien tengah kesakitan.
Padahal, informed consent bukan sekadar tanda tangan. Ia menuntut pemahaman tentang apa yang akan dilakukan, dan apa yang mungkin terjadi. Apakah keputusan diambil dalam ruang yang cukup jernih?
Sunyi Setelah Operasi
Operasi selesai. Israfil dipindahkan ke ICU. Sejak saat itu, ia tak pernah sadar.
Dua hari berlalu tanpa perubahan berarti. Hingga akhirnya, ia dinyatakan meninggal dunia.
Dalam dunia medis, kondisi ini bisa dipicu banyak hal efek anestesi, infeksi berat, hingga kegagalan organ. Namun tanpa penjelasan yang terbuka, penyebabnya tinggal dugaan.
Tanpa Rujukan, Minim Penjelasan
Keluarga juga mempertanyakan tidak adanya opsi rujukan ke rumah sakit lain.
Padahal sebelum operasi, pasien dinilai masih dalam kondisi relatif stabil.
Lebih jauh, keluarga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai apa yang sebenarnya ditangani dalam operasi usus, lambung, atau keduanya. Minimnya informasi ini memperlebar ruang spekulasi.
Konfirmasi yang Belum Terjawab
Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi Tinombala.com telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi lewat telepon WhatsApp, atau Cat Wahtsap Senin,23/3/2026 kepada dokter spesialis Anestesi, dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Namun hingga berita ini diturunkan, ketiga dokter spesialis tersebut belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan.
Ketiadaan penjelasan ini
memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab mulai dari waktu penanganan, perbedaan diagnosis, hingga keputusan medis yang diambil.
Di tengah kekosongan informasi itu, dugaan keterlambatan penanganan kembali menguat.
Sementara itu, tudingan “malpraktik” yang disuarakan keluarga tetap berada pada ranah dugaan, menunggu pembuktian melalui mekanisme medis dan hukum yang berlaku.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar, semestinya setiap keputusan medis dapat ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka.
Namun selama pertanyaan tentang waktu penanganan, perbedaan diagnosis, hingga alasan percepatan operasi belum terjawab utuh, ruang dugaan kelalaian itu tetap ada. (*/Red)

















