Buol, Tinombala.Com// Terkait berita Bank BRI Unit Bunobogu soal dugaan penempelan stiker dirumah nasamabh yang bukan objek jaminan pihak Bank BRI Unit Bunobogu memberikan klarifikasi tersebut, Lewat Pimpinan Cabang BRI Pogogul
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Setyo Eddy Moelyono Pemimpin Kantor Cabang BRI Pogogul, disebutkan bahwa pihak bank telah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penempelan stiker di rumah nasabah bernama Badria ini sudah sesuai ketentuan karena yang dijaminkan adalah sertifikat rumahnya,” Kata Setyo.
Foto yang diambil ditayangkan sebelumnya adalah rumah nasabah bernama Bisri Samsuri, bukan Rumah milik Badria. Kebun dan Tanah Kosong adalah milik Bisri Samsuri sebagai jaminan pinjaman pada Unit BRI Diapati, Bunobogu,” Jelasnya.
Dari hasil Konfirmasi, Samsuri telah datang ke kantor BRI Unit Bunobogu dan memahami klausul publikasi yang ada di surat pengakuan hutang Penyelesaian Pinjaman dan Bisri Samsuri menyepakati untuk menyelesaikan sisa pinjamannya dengan mengangsur hingga 30 November 2025,” Tuturnya.
” Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, BRI berupaya menjaga kepercayaan nasabah dengan selalu mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Selain ini Pihak BRI juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan solusi terbaik bagi nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Ungkap Setyo Eddy Moelyono.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respon atas kritik yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penanganan masalah kredit macet. (Reyna)
















