Breaking News

Home / Sulteng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:31 WIB

IMIP Kaji Potensi Pemanfaatan Tailing

Morowali, Tinombala.Com// PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengkaji potensi pemanfaatan tailing, yaitu material buangan dari sisa produksi nikel, untuk diolah kembali menjadi bahan baku yang lebih bermanfaat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi limbah.

Teknologi yang Digunakan

Direktur CSR/Environmental PT IMIP, Dermawati S, mengatakan High Pressure Acid Leaching (HPAL) Teknologi ini digunakan untuk mengolah bijih nikel laterit berkadar rendah dan mampu mereduksi emisi karbon selama proses produksi.

Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Produk yang dihasilkan dari proses HPAL dan digunakan sebagai bahan dasar komponen katoda baterai kendaraan listrik.

Pemanfaatan Tailing

-Uji Coba Ekstraksi Tailing diekstrak menjadi produk Mixed Manganese Carbonate Precipitate (MnCO3) dengan target kapasitas produksi mencapai 44.000 ton per tahun.

Penelitian Logam Besi

Beberapa tenant IMIP meneliti peluang untuk mengekstrak logam besi (Fe) dari tailing dan menilai potensinya secara ekonomi.

Pengajuan Legalitas PT IMIP telah mengajukan syarat legalitas dan persetujuan teknis untuk pemanfaatan tailing sebagai bahan baku konstruksi dan stabilisasi lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

” Di samping itu, sejak awal Maret 2025 lalu, PT IMIP telah mengajukan syarat legalitas dan persetujuan teknis untuk usulan kegiatan pemanfaatan tailing berupa bahan baku konstruksi dan stabilisasi lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pengajuan ini dilakukan setelah hasil pengujian TCLP (Toxicity characteristic leaching procedure), dan uji tekan dengan beberapa komposisi telah memenuhi syarat-syarat pemanfaatan limbah B3 yang disyaratkan pada aturan PP No 22 tahun 2021.

Fungsi TCLP ini adalah untuk menentukan apakah memiliki sifat racun berdasarkan tingkatan kontaminan yang dapat membahayakan lingkungan, dan memastikan metode pengolahan lanjutan atas limbah B3 tersebut.

Baca Juga:  Bupati Donggala Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo Subianto

” Adapun proses pengajuan legalitas tersebut mencakup beberapa tahap, yaitu penyusunan draf, verifikasi unit teknis, dan pembayaran. Usulan pengembangan pemanfaatan stabilisasi lahan ini merupakan proyek yang pertama kali diajukan di Indonesia, dan sedang dalam proses verifikasi unit teknis oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu di KLH.

Dalam tahap verifikasi, beberap dokumen persyaratan disusun mencakup dokumen teknis, titik-titik lokasi area pemanfaatan, dan rancangan ide pemanfaatan sebagai tata letak pemanfaatan tailing, beserta komposisi campuran materialnya. *

Share :

Baca Juga

Touna

Penggeledahan Insidentil Blok Hunian WBP, Ini Temuan Lapas Ampana

Buol

Wabub Buol Nasir Daimaroto Resmikan Grand Launching MBG 2025

Parimo

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di KM 40 Kebun kopi Tewaskan Satu Orang dan Rusak Dua Mobil

Palu

DPD LAKI.P.45 Sulteng Mendesak Kejati Sulteng Segerah Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 4,2 M Pembelian Mes – Pemda Morowali

Palu

Misteri Kematian I Made Heri Pradipa: Publik Menunggu Kinerja Polisi

Buol

Satpol PP Buol Uji Kesiapsiagaan Kebakaran di Puskesmas Biau

Buol

Kontrak Media DPRD Buol Tidak Mengikuti Regulasi Tender e-katalog LPSE

Buol

Pemkab Buol Kedepankan Kemanusiaan Dalam Penanganan WNA Filipina Korban Laut
error: Konten ini dilindungi hak cipta!