Breaking News

Home / Buol

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:48 WIB

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

Buol, Tinombala.Com// Puluhan masyarakat Labuton, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang dipimpin tokoh masyarakat Lasalabi LM Radjak kembali menyuarakan keluhan secara terbuka kepada gubernur Sulteng terkait aktivitas PT Putra Lebak Perkasa, perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah mereka. Sejak 2023, perusahaan ini dinilai telah menyimpang dari peruntukannya.

Lasalabi LM Radjak menyampaikan Kamis 29 Mei 2025 ke-pada Gubernur Sulawesi Tengah Aktivis Galian C ini berdampak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menyebabkan banjir pada 2024 yang merusak tanaman masyarakat. Meskipun ada MoU tentang ganti rugi, hingga kini perusahaan belum merealisasinya,” Kata Tokoh masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Izin dilakukan PT Putra Lebak Perkasa diduga menyalahi aturan, diketahui ijin mereka sebatas ijin Galian C Bukan Ijin Minerba mengeksplorasi logam mulia berupa emas, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,” Ucap Tokoh masyarakat.

Aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk lubang galian yang tidak dinormalisasi dan Perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah,” Jelasnya.

Baca Juga:  Perumda Berkah Buol Dapat Rp 10 Milyar

” Dengan langkah ini, diharapkan Gubernur dapat memahami kondisi sebenarnya di lapangan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Labuton.

Dia menambahkan Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelesaian masalah ini,” Ungkap Tokoh masyarakat Labuton.

Menanggapi laporan tokoh masyarakat di sela-sela kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kabupaten Buol. Dia menerima tuntutan masyarakat Desa Labuton terkait aktivitas PT Putra Lebak Perkasa yang berdampak pada lingkungan,” Ucap Anwar Hafid

Gubernur berjanji akan segera menindaklanjuti Laporan Tokoh Masyarat sesuai kewenangannya dan memerintahkan tim teknis Dinas Pertambangan Provinsi untuk melakukan peninjauan langsung ke Desa Labuton,” Ungkap Gubernur.

Selain itu Anggota DPRD Sulteng, Marthen Tibe,dimintai Keterangan dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tersebut.

DPRD Sulteng akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi sesuai mekanisme,” Ungkap Marthen Tibe. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

Wakapolres Buol Hadiri Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Buol

Menelisik Dugaan Pelanggaran Pangkalan LPG di Negeri Lama

Buol

Turnamen Bola Voli HKN ke-61: Merajut Kebersamaan dan Semangat Hidup Sehat di Buol

Buol

“Konflik Lahan PT HIP: Bupati Buol Pimpin Rapat Terbatas untuk Cari Solusi”

Buol

Polsek Bunobogu Gelar Patroli Sambang untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pelantikan Bupati Buol

Buol

Optimalkan Pelayanan Masyarakat: Dukcapil Buol Laksanakan Inovasi Pelari Cepat

Buol

Dinas PU Buol Kosong Dua Hari, Bupati Didesak Bertindak Rp 25,4 Miliar Gaji ASN Dipertanyakan