Buol, Tinombala.Com//Pemerintah Desa Langudon, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Langudon pada Selasa 27 mei 2025 berempat di kantor desa.
Kepala desa Langudon menerangkan Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
✓ Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
✓ Dukungan Regulasi mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
✓ Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih
Musyawarah Desa Khusus
Agenda Utama adalah Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
Setelah pembentukan Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Langudon,dilanjutkan dengan rapat pendirian.
Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Langudon yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal. (Red)

















