Buol, Tinombala.Com// Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diduga melibatkan oknum wartawan dan aktivis yang menerima konpensasi atau upeti dari pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rahmat menjelaskan, Bebasnya Aktivitas penambang ilegal di Kabupaten Buol diduga melibatkan 21 Oknum Wartawan dengan cara menggadaikan idealis pada pengusaha tambang ilegal.
Diketahui kedua Pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini memberikan uang untuk dibagikan pada oknum wartawan dengan cara mentransfer Lewat rekening pengurus sebagai kompensasi pengamanan tambang ilegal yang ada di kabupaten Buol,” Kata Rahmat.
Ke-dua Pengusaha Penambang ilegal yang disebutkan adalah H ICL dan AB, yang berlokasi di Desa Busak dan Desa Dopalak,” Ucap Rahmat
H ICL memberikan upeti sebesar Rp 17 juta setiap dua minggu kepada 21 wartawan di Buol. Sedangkan AB Memberikan upeti sebesar Rp 15 juta setiap bulan kepada 21 Oknum wartawan di Buol
” Oknum wartawan di Kabupaten Buol yang terlibat dalam persekongkolan jahat ini sudah meresahkan masyakat akibat dari aktifitas penambang ilegal,” Kata Rahmat,” Jelasnya.
Selain Oknum wartawan yang terlibat dalam aktifitas tambang ilegal tersebut ada juga sejumlah AKTIVIS yang di duga menerima konfensasi dan tergabung dalam daftar penerima Upeti
Tegas Rahmat, Persekongkolan jahat para Oknum wartawan bersama para Penambang Ilegal di Buol ini sudah berlangsung lama, sehingga menjadi peluang besar para pengusaha PETI masuk di Buol Menjarah isi hutan kawasan Buol,” Ungkap Rahmat.
Ke- tiga Alat Berat Excavator diduga kepunyaan H ICL yang menjarah hutan kawasan desa Busak , kini berpindah dalam hutan kawasan kilometer 16 Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli dan diduga alat tersebut akan Menjarah hutan kawasan Sungai Tabong Kabupaten Buol. (Red)















