Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 12:10 WIB

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Buol, Tinombala.Com// Polres¹ Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu. Oleh Unit Resmob Polres Buol belum lama ini

Menurut Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ” tersangka AA merupakan residivis kasus 351 KUHP dan ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri ponsel milik korban, (Fu), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, ” Ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela, namun korban terbangun dan memergoki aksinya. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terluka,” Jelasnya

Sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut.  (Reyna)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Petaka di Balik Emas Ilegal: Satu Nyawa Melayang dalam Operasi Gabungan di Gunung Halimun Salak

Hukum & Kriminal

Diduga Abdulrahman Selewengkan Dana Desa 2023 Sebesar 110 Juta

Hukum & Kriminal

Forum Masyarakat Bela Al-Qur’an Desak Polisi, Proses Pelaku Dugaan Pelecehan Al-Qur’an

Hukum & Kriminal

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Hukum & Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Buol

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali