Buol, Tinombala.Com// Polres¹ Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu. Oleh Unit Resmob Polres Buol belum lama ini
Menurut Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ” tersangka AA merupakan residivis kasus 351 KUHP dan ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri ponsel milik korban, (Fu), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, ” Ucap Kasat Reskrim.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela, namun korban terbangun dan memergoki aksinya. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terluka,” Jelasnya
Sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. (Reyna)

















