Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 16:38 WIB

“Dari Satpam ke Advokat, Syamsul Jahidin (33 thn) Gugat UU Polri, Ubah Sejarah!”

Tinombala.Com// Syamsul Jahidin, seorang advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membuat sejarah dengan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Sebelum menjadi advokat, Syamsul Jahidin pernah bekerja sebagai satpam. Ia menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Gugatan Syamsul Jahidin telah dikabulkan oleh MK, yang berarti bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Keputusan ini diperkirakan akan membuat sekitar 4.351 personel Polri harus kembali ke institusi asal.

Kisah Syamsul Jahidin ini menjadi inspirasi bagi banyak orang, karena ia membuktikan bahwa dengan keberanian dan perjuangan, seseorang dapat membuat perubahan besar dalam masyarakat.

(Sumber Berita Banjarmasin Post)

Baca Juga:  Unsur Pimpinan Umat Hindu Kabupaten Buol Persiapkan Lokasi Upacara Melasti

Share :

Baca Juga

Nasional

Dirkamsel Korlantas Polri: Keselamatan di Jalan Harus Jadi Kepedulian Bersama

Jabodetabek

Jakpreneur Jakarta Pusat Didorong Kuasai Pemasaran Digital

Nasional

Ada 2438 Jiwa Umat Hindu Kabupaten Buol Hadiri Dharma Santhi Nyepi 1947/2025 Masehi

Jabodetabek

Dari Jakarta, Bupati Buol Bawa Misi Besar untuk Koperasi Daerah, Apa yang Dibahas dengan Wamenkop?

Bukittinggi Sumatera

Lebih dari 60 Karangan Bunga Sambut Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bukittinggi

Nasional

Deregulasi, Hilirisasi, dan Ekspansi Lahan, Strategi Komprehensif Jaga Ketahanan Pangan

Jabodetabek

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Nasional

KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan, Penerimaan Gratifikasi 2019 – 2024 Binapenta – Kemnaker RI
error: Konten ini dilindungi hak cipta!