Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 16:38 WIB

“Dari Satpam ke Advokat, Syamsul Jahidin (33 thn) Gugat UU Polri, Ubah Sejarah!”

Tinombala.Com// Syamsul Jahidin, seorang advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membuat sejarah dengan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Sebelum menjadi advokat, Syamsul Jahidin pernah bekerja sebagai satpam. Ia menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Gugatan Syamsul Jahidin telah dikabulkan oleh MK, yang berarti bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Keputusan ini diperkirakan akan membuat sekitar 4.351 personel Polri harus kembali ke institusi asal.

Kisah Syamsul Jahidin ini menjadi inspirasi bagi banyak orang, karena ia membuktikan bahwa dengan keberanian dan perjuangan, seseorang dapat membuat perubahan besar dalam masyarakat.

(Sumber Berita Banjarmasin Post)

Baca Juga:  Komisi III DPR Bela Bantuan Sapi Kurban Presiden: Sah Secara Hukum dan Syariah

Share :

Baca Juga

Nasional

Menyisir Ulang Data Warga, Jakpus Turunkan 163 Petugas Verifikasi DTSEN

Nasional

Safari Ramadan di Kapuk, Dari Santunan Hingga “Cek Iman Gratis” Ala Wali Kota Jakbar

Nasional

Balita Gizi Buruk Dapatkan Perhatian Dari Pemerintah Daerah Buol

Nasional

Jaring KPK Melejit, Bupati Kolaka Timur OTT

Nasional

Pesan Imlek Ketum PROBO: Rawat Persatuan, Kawal Pemerintahan Pro Rakyat

Nasional

Pemangkasan Anggaran, Pertumbuhan Ekonomi Terancam

Nasional

Diduga Lecehkan Al-Qur’an, Oknum Kepala Desa Timbulon Dilaporkan Ke-Polisi

Nasional

Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil, QMB – HYNC Pelopori Inovasi Transisi Energi Dalam Kawasan IMIP