Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 16:38 WIB

“Dari Satpam ke Advokat, Syamsul Jahidin (33 thn) Gugat UU Polri, Ubah Sejarah!”

Tinombala.Com// Syamsul Jahidin, seorang advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membuat sejarah dengan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Sebelum menjadi advokat, Syamsul Jahidin pernah bekerja sebagai satpam. Ia menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Gugatan Syamsul Jahidin telah dikabulkan oleh MK, yang berarti bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Keputusan ini diperkirakan akan membuat sekitar 4.351 personel Polri harus kembali ke institusi asal.

Kisah Syamsul Jahidin ini menjadi inspirasi bagi banyak orang, karena ia membuktikan bahwa dengan keberanian dan perjuangan, seseorang dapat membuat perubahan besar dalam masyarakat.

(Sumber Berita Banjarmasin Post)

Baca Juga:  Memperkuat ASN, Mendorong Transformasi Birokrasi Buol

Share :

Baca Juga

Nasional

Bayan Pesan Untuk Umat: Oleh Hadraji Maulana Saad Al khandalawi

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional

Lasadindi Dato Karamah “Mangge Rante” Pejuang Kemerdekaan RI

Nasional

Jaring KPK Melejit, Bupati Kolaka Timur OTT

Bukittinggi Sumatera

Sengketa Lahan Berujung Laporan Pidana, Polisi Usut Dugaan Pencurian Sawit dan Perusakan Plang

Nasional

Trotoar Yang Direbut Lapak, Tanah Abang Kembali Ditertibkan

Bukittinggi Sumatera

Polisi Curiga pada Dua Paket di JNE, Temuannya Bongkar Rencana Pengiriman Ganja ke Bandung

Jabodetabek

JPO Tendean Sudah Dievakuasi, Pembangunan Kembali Masih Menunggu Kajian
error: Konten ini dilindungi hak cipta!