Buol, Tinombala.Com// Dugaan rangkap jabatan oleh Kepala Desa (Kades) Bodi sebagai Ketua Koperasi Cayaha Hidayah Bodi memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Koperasi ini di ketahui bergerak dalam pengelolaan pertambangan dan produktif lainnya, sehingga posisi ganda ini dinilai dapat mempengaruhi independensi pemerintah desa.
” Sangat jelas Pasal 29 UU Desa melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes atau lembaga lain yang memiliki hubungan langsung dengan kewenangan desa.
Keterangan warga di himpun media ini Jum’at 28 November 2025..Warga setempat khawatir adanya potensi konflik kepentingan, terutama dalam aspek regulasi, pengawasan, dan distribusi bantuan.
” Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau kades rangkap sebagai ketua koperasi, kami takut tidak ada pengawasan yang seimbang, ” ungkap seorang warga yang namanya diminta di rahasiakan.
Dugaan rangkap jabatan ini perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD Kabupaten Buol dan Camat Paleleh Barat
Kepala Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah di konfirmasi lewat telpon wahtsap tidak merespon, disusul konfirmasi Cat Wahtsap pribadinya dia tidak menjawab malahan memilih bungkam. (TB)



















